Siaran Berita (14/6/2024)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan PT. ASDP Ferry Indonesia, PT. Semen Padang, dan PT. Medika Loka Manajemen (RS. HERMINA) pada Jumat (16/6-2024) di kantor LPSK.
Nota Kesepahaman Kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi dan komitmen bersama dalam memperkuat program perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
LPSK sebagai Lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana berdasarkan mandat UU No. 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK juga dimandatkan untuk dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang ataupun juga lembaga-lembaga lain baik itu BUMN, BUMD, serta filantropi.
Kerja sama antara LPSK dengan PT. ASDP Ferry Indonesia, PT. Semen Padang, dan PT Medika Loka Manajemen semakin menguatkan LPSK dalam memberikan layanan di berbagai program perlindungan LPSK. Salah satunya adalah program perlindungan rehabilitasi psikososial.
Program psikososial memiliki tujuan mulia yakni memulihkan kondisi saksi dan korban yang terdampak suatu tindak baik dalam aspek psikologis, medis, sosial hingga spiritual. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk sandang, pangan, papan, bantuan modal usaha, bantuan kelangsungan pendidikan, ataupun dalam memperoleh pekerjaan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala serta agar korban dapat kembali berdaya.
Ketua LPSK, Brigjen. Pol. (Purn) Achmadi mengatakan, dalam konteks HAM, selaras dengan kewajiban LPSK sebagai representasi dari negara, Korporasi juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pemulihan (remedy), Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijadikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. “Hal tersebut yang diyakini sebagai suatu program yang dapat mendamaikan hubungan antara kegiatan bisnis dengan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini langsung dilakukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Ira Puspadewi), Direktur Utama PT Semen Padang (Indrieffouny Indra), Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum Perusahaan PT Semen Padang (Iskandar Z Lubis) dan Wakil Direktur Utama PT Medika Loka Manajemen (Yulisar Khiat).
Dalam Laporan yang disampaikan di awal acara, Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta memaparkan, penyerahan bantuan program psikososial diberikan kepada 4 orang Korban tindak pidana, yaitu 1 Korban Tindak Pidana kekerasan seksual dan 1 Korban pelanggaran HAM yang berat di Wilayah Sumatera Barat, serta 2 Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual di Wilayah DKI Jakarta. Bantuan tersebut senilai Total Rp.78.000.000 (Tujuh Puluh delapan juta rupiah) dari ASDP Ferry Indonesia dan PT. Semen Padang.
Berdasarkan catatan LPSK di tahun 2024, LPSK masih secara aktif bekerjasama dengan Penyedia Layanan Medis/ Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 78 RS. Jumlah tersebut akan semakin bertambah dengan adanya Kerjasama dengan RS. Hermina yang memiliki 48 cabang di berbagai wilayah Indonesia.
“Hal ini mampu menambah secara signifikan Daftar Rumah Sakit Rujukan LPSK yaitu sebanyak 126 RS di berbagai wilayah Indonesia dari Aceh hingga Papua. Dan dengan adanya Kerjasama ini maka seluruh cabang RS Hermina di berbagai wilayah dapat digunakan oleh LPSK sebagai rujukan dalam melakukan bantuan medis kepada para terlindung yang membutuhkan pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan dan rawat inap serta berbagai tindakan medis lainnya,” jelasnya.
Upaya Kerjasama dengan ASDP Ferry Indonesia salah satunya bagaimana untuk memperluas jangkauan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban pada Fasilitas Publik terutama alat transportasi. Tahun 2023 LPSK telah juga bekerjasama dengan PT. Transjakarta sebagai bagian dari upaya memperkuat akses perlindungan saksi dan korban pada ruang publik /transportasi umum. Sehingga dengan adanya Kerjasama tersebut diharapkan semakin memperkuat peran masing-masing institusi dalam upaya perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia bagi masyarakat pengguna transportasi umum.
Sementara itu, kerjasama dengan PT. Semenpadang dan ASDP Ferry Indonesia selain berkaitan dengan akses perlindungan saksi dan korban, juga bagaimana upaya untuk memperkuat dan bersinergi dalam program rehabilitasi psikososial. Dalam prakteknya LPSK telah bekerjasama melalui lembaga Filantropi dan BUMN seperti Dompet Dhuafa, LAZISMu, PT.Pegadaian, PT. Trans Jakarta, Bank BNI dan PT. Pertamina. untuk membantu pemulihan korban tindak pidana.
LPSK juga masih terus berjuang dalam upaya mewujudkan Dana Bantuan Korban, yang saat Ini Rancangan Peraturan Pemerintahnya masih dalam tahap pembahasan antar K/L dan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya PP DBK tersebut maka semakin terbuka peluang korporasi atau Lembaga Filantropi, NGO dan lembaga internasional untuk dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan korban melalui konsep Dana Bantuan Korban yang digagas LPSK. **
Biro Humas LPSK