Komisi III DPR RI janji “back up” LPSK

Press Release

No.02/LPSK/PR/II/2010

Jakarta,04/02/2010, Komisi III DPR RI janji akan mem“back up” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini disampaikan Pimpinan Sidang dalam rapat dengar pendapat dengan LPSK  yang saat itu di Pimpin Benny K Harman. Disadari atau tidak, Komisi III DPR RI mengakui adanya sejumlah kelemahan dalam Undang-undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terutama yang menyangkut kelembagaan LPSK dan mekanisme pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban.

File lengkap format PDF dapat diunduh dengan cara klik di sini

 

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK

Jakarta, 4 Februari 2010, Sesuai dengan Jadwal Acara Rapat-Rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2009-2010 yang telah diputuskan dalam Rapat Bamus DPR-RI tanggal 26 November 2009 dan Keputusan Rapat Komisi III DPR RI tanggal 11 Januari 2010, maka pada hari Rabu, 3 Februari 2010, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh 34  dari 52 Anggota Komisi III DPR RI dan  dipimpin oleh Aziz Syamsuddin dan Benny K. Harman ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari LPSK tentang masalah-masalah aktual yang terkait dengan tugas dan wewenang LPSK.

Selanjutnya...
 

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) Melakukan Audiensi dengan LPSK

Jakarta, 28 Januari 2010, Guna mendorong lahirnya Hukum Acara Pidana yang berperspektif HAM dan berkeadilan gender, Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) yang beranggotakan beberapa LSM antara lain LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Mawar Saron, LBH Pers, LBH Apik Jakarta, HRWG, ILRC, saat ini terus melakukan beberapa kegiatan hearing maupun road show, memperluas jaringan dan isu kepada stakeholder sistem peradilan pidana serta untuk mendorong RUU KUHAP menjadi prioritas pembahasan tahun 2010. Selain itu, KuHAP juga telah melakukan serangkaian diskusi dan Audiensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Komnas HAM, komisi Yudisial, dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selanjutnya...
 

Tentang Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UP2LPSK)

Jakarta, 31 Desember 2009, Sebagai bagian dari program reformasi institusi LPSK dan dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan lembaga dan personil, LPSK mencanangkan program LPSK SIAGA.  Dalam program ini, LPSK membentuk Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat UP2LPSK.

Selanjutnya...
 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai             I Ktut Sudiharsa                    Lies Sulistiani                       Lili P. Siregar                  Myra Diarsi                     R.M. Sindhu Krishno            Teguh Soedarsono

                                                                                        

                 Ketua                                 Anggota                     Anggota Bidang Hukum,         Anggota Bidang Bantuan,               Anggota                    Anggota Bidang Pengawasan,    Anggota Bidang Kerjasama

                                                                                           Diseminasi, dan Humas        Kompensasi, dan Restitusi                                                   Litbang, dan Pelaporan                    dan Diklat

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)