| Laporan Perkembangan Satu Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
|
Jakarta, September 2009
A. Pendahuluan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penjelasan umum Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dikatakan bahwa KUHAP Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Maka, berdasarkan asas kesamaan di depan hukum dalam penjelasan umum itu saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberikan jaminan perlindungan hukum. Kehadiran LPSK, memberikan harapan bagi penegakan hukum dan pencarian kebenaran dan keadilan dengan mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana di Indonesia. Setahun LPSK telah hadir untuk berkiprah dalam dunia penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Pada fase-fase awal berdirinya LPSK, terdapat banyak tantangan dan hambatan baik yang bersifat administratif maupun substantif. Usaha-usaha untuk menyusun fondasi kelembagaan telah dimulai dengan menyusun Rencana Strategis LPSK. Dokumen tersebut menjabarkan aspek konseptual dalam perencanaan strategis organisasi, aspek strategi kebijakan organisasi dalam jangka waktu lima tahun, serta aspek strategi implementasi dalam pelaksanaan program. Bahwa proses-proses tersebut telah diperhitungkan sebagai strategi pengembangan kelembagaan yang menjadi prioritas kebijakan LPSK, khususnya ditahun-tahun awal ini.
File lengkap format PDF dapat diunduh dengan cara klik di sini
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)