|
FINALISASI MODUL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN LPSK Bandung, 26-29 Oktober 2009
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan Sumber Daya Manusia yang cakap, trampil, dan mumpuni dalam menjalankan manajemen, aktivitas dan pertanggungjawaban kerja guna melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka bertempat di Hotel Panghegar, Bandung-Jawa Barat (26-29 Oktober 2009), LPSK kembali menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Modul Pendidikan dan Pelatihan. guna menindaklanjuti draft sementara yang telah dihasilkan pada pertemuan II September 2009 yang lalu. Pada pembukaan kegiatan ini, Wakil Ketua LPSK, I Ktut Sudiharsa, S.H., MSi merasa bangga dengan adanya penyusunan modul pendidikan dan pelatihan LPSK. Ktut berharap agar semua narasumber yang hadir mau mengeluarkan semua pengetahuannya untuk membantu finalisasi modul pendidikan dan pelatihan LPSK agar modul-modul yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi LPSK dan lembaga lain yang hendak menggunakannya. Hadir dalam kegiatan Finalisasi Modul Pendidikan dan Pelatihan LPSK ini adalah : (1) Drs. Harri Sasongko, S.H,; (2) Drs. M. Rizal Zen; (3) Kombes Pol. Basuki Haryono, S.H., M.M.; (4) Drs. Djaswarhana, S.H., M.M; (5) Dr. Dr. Oka Dhermawan, S.H., M.Hum., MSi.,; (6) Manshur Rif’at, S.H., (7) Anggota dan Staf LPSK. Kegiatan Finalisasi Modul Pendidikan dan Pelatihan LPSK yang berlangsung selama 4 hari ini akhirnya berhasil menghasilkan empat (4) modul pendidikan dan pelatihan LPSK. Keempat modul itu adalah: (1) Modul Diklat I Penyelidikan/Penelaahan dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban, (2) Modul Diklat II Pengawalan dan Kemanan, (3) Modul Diklat III Pengambilan Keterangan Terhadap Saksi Tanpa Tekanan, dan (4) Modul Diklat IV Pembuatan dan Pengisian Format Layanan Pelaporan Saksi dan Korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan dihasilkannya keempat modul ini, Dr. Teguh Soedarsono, SIK., S.H., MSi, selaku Penanggungjawab seluruh rangkaian kegiatan ini akan segera mengajukan Surat Paten dan ISBN agar keempat modul ini dapat segera digunakan dalam peningkatan pengetahuan dan kemampuan para personil pengemban peran dan fungsi perlindungan saksi dan korban.
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)