LPSK Susun Pedoman Pemberian Kompensasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat


Lippo Karawaci, Tangerang, bertempat Hotel Imperial Aryaduta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai amanah UU No 13 Tahun 2006 kembali mambahas draft SOP pemberian Kompensasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat yang sudah hampir rampung.

Kegiatan yang berlangsung sejak 11-14 September 2009 ini membahas sejumlah materi dalam SOP yang akan dijadikan panduan teknis operasional bagi petugas LPSK serta bagi masyarakat luas. Seperti diketahui, Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil ketua I ktut Sudiharsa, Komisioner Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Lili Pintauli Siregar, serta anggota LPSK lainnya seperti Lies Sulistiani, Sindhu krishno dan Teguh Soedarsono, serta sejumlah perwakilan dari beberapa lembaga terkait, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Tak kalah penting juga hadir anggota Tim Perumus SOP tersebut yang merupakan tenaga ahli LPSK serta perwakilan dari sejumlah NGO yang concern  dalam isu perlindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan ini menjadi penting karena sebelum lahirnya LPSK, nasib korban pelanggaran HAM berat kian tak jelas. Alih-alih mendapat kompensasi, korban justru tak dapat segera menikmati ganti rugi karena terbentur aturan standar pemberian kompensasi tersebut. “ SOP ini akan menjadi pedoman pertama di Indonesia dalam pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat” tutur Lili Pintauli, selaku penanggung jawab bidang bantuan, kompensasi dan restitusi LPSK.

Lebih lanjut, Ketua KOMNAS HAM, Ifdhal Kasim yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut mengatakan, SOP Kompensasi ini akan menjadi pedoman dasar bagi penegak hukum untuk menghitung ganti kerugian sampai pada tahap eksekusi. Selama ini, lanjutnya, korban pelanggaran HAM belum pernah sedikitpun menerima kompensasi atas tindakan pelanggaran HAM yang menimpa mereka. Sebut saja kasus Tanjung Priuk, meski telah adanya putusan hakim tentang pemberian kompensasi bagi korban sebesar 1 Miliar, toh sampai saat ini sulit dicairkan, karena terbentur aturan hukum, terutama pencairan dana pada departemen keuangan.”Nasib mereka terombang-ambing,” Jelas Ifdhal.

Lies Sulistiani, selaku penanggung jawab bidang Hukum, Diseminasi dan Humas menjelaskan, dalam pertemuan ini dibahas  mengenai Prosedur Pemberian Kompensasi mulai dari ruang lingkup, persyaratan identitas pemohon, bentuk kompensasi yang akan diberikan, tahap pemeriksaan substantif, serta mekanisme di pengadilan dalam pemberian kompensasi melalui LPSK. Selain itu, Lies menambahkan, dalam pemenuhan Hak Korban yang menjadi lingkup tugas LPSK, Bidangnya juga tengah menyiapkan pengundangan SOP Bantuan yang telah final. “Tentunya, SOP yang telah kami buat dalam bentuk peraturan ini akan mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terkait” Ujar Lies.

Supriyadi W Eddyono (salah satu anggota tim perumus) mengatakan, saat ini proses perampungan SOP Kompensasi sedang dalam tahap kelengkapan komponen kompensasi serta jenis biaya serta penghitungannya. “setelah itu, kami akan lakukan konsultasi publik di beberapa wilayah di Indonesia, agar SOP ini implementatif dan dapat digunakan semua pihak yang terkait di Indonesia khususnya petugas LPSK yang akan menangani pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM Berat” Tegas Supi.

Rangkaian kegiatan ini ditutup oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yang mengatakan bahwa penyusunan SOP ini merupakan dasar pijakan bagi LPSK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, untuk itu dibutuhkan komitmen serta dukungan berbagai pihak untuk memberikan masukan serta mendukung penyempurnaan SOP ini, demi tercapainya keadilan bagi korban, terutama korban pelanggaran HAM berat yang selama ini menderita.

Semoga dengan adanya SOP Pemberian Kompensasi ini diharapkan Korban Pelanggaran HAM Berat kini dapat memperoleh keadilan, hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi. Artinya, penyelesaian SOP Kompensasi merupakan tugas yang tak dapat ditawar-tawar lagi demi terwujudnya keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)