LPSK LAKUKAN PENELITIAN LAPANGAN DUKUNGAN SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI INDONESIA

Bandung, 27-31 Oktober 2009

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali melakukan “Penelitian Lapangan Sub Sistem Peradilan Pidana dalam Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia.” Penelitian Lapangan kali ini mengambil lokasi di Bandung, Jawa Barat.

Seperti penelitian lapangan sebelumnya, tujuan dari kegiatan ini dimaksudkan untuk: (1) mengetahui pemahaman penegak hukum yang termasuk dalam sistem peradilan pidana terhadap Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; (2) mengetahui jenis dan metode praktrik-parktik pelaksanaan perlindungan bagi saksi dan korban yang selama ini dilakukan; (3) menggali informasi dari aparat penegak hukum mengenai peran pro-aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam pemberian perlindungan saksi dan korban; (4) mendapatkan gambaran yang senyatanya mengenai sikap, persepsi, dan dukungan penegak hukum kepada fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; (5) dukungan dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah tentang fungsi perlindungan dan bantuan.

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, beberapa lembaga penegak hukum di Bandung Jawa Barat seperti Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Bandung, dan Kepolisian menjadi sasaran utama penelitian LPSK. Selain lembaga penegak hukum, LPSK juga melakukan silahturami ke Pemerintah Daerah Jawa Barat.

R.M. Sindhu Krishno, Bc.IP., S.H., M.H, (Komisioner LPSK Bidang Pengawasan, Litbang, dan Pelaporan) berharap agar penelitian yang diawali dengan pemberian “kuisoner” dan dilanjutkan dengan pengenalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada penegak hukum ini akan dapat memberikan gambaran kepada LPSK tentang pemahaman serta dukungan sub sistem peradilan pidana dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia secara komprehensif kepada LPSK.

Senada dengan itu, Lies Sulistiani, S.H., M.H, (Komisioner LPSK Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas) juga berpendapat bahwa penelitian ini penting untuk dilakukan. Menurutnya, lewat penelitian ini, LPSK akan mengetahui sekaligus menggali informasi dari aparat penegak hukum terkait peran pro-aktif LPSK dalam pemberian perlindungan saksi dan korban, dan sekaligus mengetahui seberapa besar dukungan dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap LPSK.

Namun, harus diakui bahwa penelitian lapangan yang berlangsung selama 5 hari ini juga memiliki cerita dan pengalaman yang menarik. Untuk itu LPSK berterima kasih kepada semua pihak atau lembaga penegak hukum di Bandung, Jawa Barat seperti para petinggi Kejaksaan dan Kepolisian yang telah menerima dan mau berbagi informasi tentang dukungan sub sistem peradilan pidana dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia, juga LPSK berterima kasih kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telah sudi menerima LPSK, walaupun terkesan kurang antusias.

Terima kasih yang  tak terhingga juga LPSK sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan yang menyambut positif keberadaan LPSK dan telah menerima secara langsung LPSK di kediamannya.

 

 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)