|
LPSK Tunggu Rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF)
Jakarta, 6 November 2009, Menyikapi pemutaran rekaman dugaan kriminalisasi KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung mengadakan Rapat Paripurna (5 November 2009) untuk meminta klarifikasi dari Bapak IKS (Wakil Ketua LPSK) menyangkut percakapannya dengan Anggodo ketika rekaman hasil sadapan KPK ini diputar di MK. Rapat Paripurna LPSK (dihadiri oleh 6 orang dari 7 Anggota LPSK) yang dimulai dari jam 12.30 s/d 18.30 WIB itu kemudian dilanjutkan dengan “Konferensi Pers,” di mana Abdul Haris Semendawai selaku Ketua LPSK membacakan beberapa rekomendasi yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna dihadapan berbagai media (baik cetak maupun elektronik) yang hadir. Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan itu adalah:
Menjawab pertanyaan wartawan kenapa IKS tidak dinonaktifkan, Abdul Haris semendawai mengatakan bahwa “LPSK tidak akan tergesa-gesa untuk mengambil keputusan dalam menonaktifkan IKS, biarlah Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden yang akan mendalami dan mengusutnya.” Menurutnya, “dalam waktu dekat TPF akan segera memanggil IKS dan apapun hasil yang akan direkomendasikan TPF, kami akan melaksanakannya.” Poin penting lainnya yang disampaikan oleh Abdul Haris Semendawai dalam Konferensi Pers ini adalah bahwa LPSK sama sekali tidak terlibat dalam upaya kriminalisasi KPK seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Selain itu, LPSK juga tidak pernah menerima fasilitas apapun dari Anggoro melalui Anggodo, isu bahwa IKS mendapat hadiah mobil Fortuner dari Anggodo itu tidak benar karena itu adalah mobil dinas yang berasal dari Pemerintah.
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)