LPSK Tunggu Rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF)

Jakarta, 6 November 2009, Menyikapi pemutaran rekaman dugaan kriminalisasi KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung mengadakan Rapat Paripurna (5 November 2009) untuk meminta klarifikasi dari Bapak IKS (Wakil Ketua LPSK) menyangkut percakapannya dengan Anggodo ketika rekaman hasil sadapan KPK ini diputar di MK.

Rapat Paripurna LPSK (dihadiri oleh 6 orang dari 7 Anggota LPSK) yang dimulai dari jam 12.30 s/d 18.30 WIB itu kemudian dilanjutkan dengan “Konferensi Pers,” di mana Abdul Haris Semendawai selaku Ketua LPSK membacakan beberapa rekomendasi yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna dihadapan berbagai media (baik cetak maupun elektronik) yang hadir. Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan itu adalah:

  1. Sdr IKS perlu menyusun klarifikasi secara tertulis untuk keperluan selanjutnya, khususnya dalam menyikapi masalah penyiaran pembicaraan antara dirinya dengan Anggodo;
  2. LPSK menunggu hasil kerja TPF dan mempersilahkan TPF untuk mendengarkan keterangan IKS apabila diperlukan. Apapun temuan dan rekomendasi TPF, LPSK akan menindaklanjutinya;
  3. Untuk selanjutnya pemberian informasi  kepada publik (pers) yang menyangkut LPSK, menjadi kewenangan Ketua LPSK;
  4. Ditegaskan bahwa LPSK tidak pernah menerima fasilitas apapun, termasuk untuk kegiatan perlindungan, khususnya dalam penanganan kasus Anggoro dan kawan-kawan.

Menjawab pertanyaan wartawan kenapa IKS tidak dinonaktifkan, Abdul Haris semendawai mengatakan bahwa “LPSK tidak akan tergesa-gesa untuk mengambil keputusan dalam menonaktifkan IKS, biarlah Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden yang akan mendalami dan mengusutnya.” Menurutnya, “dalam waktu dekat TPF akan segera memanggil IKS dan apapun hasil yang akan direkomendasikan TPF, kami akan melaksanakannya.”

Poin penting lainnya yang disampaikan oleh Abdul Haris Semendawai dalam Konferensi Pers ini adalah bahwa LPSK sama sekali tidak terlibat dalam upaya kriminalisasi KPK seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Selain itu, LPSK juga tidak pernah menerima fasilitas apapun dari Anggoro melalui Anggodo, isu bahwa IKS mendapat hadiah mobil Fortuner dari Anggodo itu tidak benar karena itu adalah mobil dinas yang berasal dari Pemerintah.

 

 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)