|
Langkah LPSK pasca National Summit Jakarta, 2 November 2009, Dalam National Summit yang diselenggarakan pada tanggal 29-31 Oktober 2009 yang baru lalu, disampaikan sejumlah masukan oleh seluruh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) bangsa kepada Pemerintah beserta Kabinet Indonesia Bersatu II, untuk dijadikan sebagai bahan perumusan program 100 hari dan 5 tahun ke depan. Sebagai lembaga penyelenggara negara yang baru berusia satu tahun, LPSK mendapat tantangan untuk mensegerakan secara utuh dan optimal mewujudkan dan mengimplementasikan perlindungan saksi dan korban dalam masa Kabinet Indonesia Bersatu II hingga lima tahun mendatang. Pada Sidang Komisi (III) Bidang Hukum & Reformasi Birokrasi, mengenai Pemberantasan Korupsi, disampaikan sebagai isu pokok antara lain adalah Implementasi Perlindungan Saksi dan Pelapor. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan program-program LPSK, tidak boleh tidak, harus mendapat respon dan dukungan yang positif dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Program LPSK direncanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis LPSK yang telah menetapkan visi dan misi dalam rentang waktu lima tahun pertamanya yakni : Visi Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana Misi Dalam rangka mewujudkan visi di atas, Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut :
Secara garis besar tantangan yang dihadapi oleh LPSK saat ini adalah mengenai eksistensi lembaga yang belum dipandang atau dikenali sebagai satu bagian penting dalam proses peradilan pidana. Langkah-langkah awal yang telah ditempuh untuk mensosialisasikan dan mengenalkan LPSK kepada semua institusi terkait dengan proses peradilan pidana adalah pilihan strategi yang tepat. Konsekwensi dari program yang dicanangkan, adalah menuntut kesiapan LPSK dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya. LPSK saat ini secara terus-menerus melakukan pembangunan kelembagaan, antara lain mulai melakukan dan mengatasi permasalahan terkait dengan minimnya sumber daya manusia. Dalam hal ini, langkah-langkah prioritas LPSK sepanjang tahun program 2009 adalah sebagai berikut :
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)