Langkah LPSK pasca National Summit

Jakarta, 2 November 2009, Dalam National Summit yang diselenggarakan pada tanggal 29-31 Oktober 2009 yang baru lalu, disampaikan sejumlah masukan oleh seluruh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) bangsa kepada Pemerintah beserta Kabinet Indonesia Bersatu II, untuk dijadikan sebagai bahan perumusan program 100 hari dan 5 tahun ke depan.

Sebagai lembaga penyelenggara negara yang baru berusia satu tahun, LPSK mendapat tantangan untuk mensegerakan secara utuh dan optimal mewujudkan dan mengimplementasikan perlindungan saksi dan korban dalam masa Kabinet Indonesia Bersatu II hingga lima tahun mendatang.

Pada  Sidang Komisi (III) Bidang Hukum & Reformasi Birokrasi, mengenai Pemberantasan Korupsi, disampaikan  sebagai isu pokok antara lain adalah Implementasi Perlindungan Saksi dan Pelapor. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan program-program LPSK, tidak boleh tidak, harus mendapat respon dan dukungan yang positif dari pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Program LPSK direncanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis LPSK yang telah menetapkan visi dan misi dalam rentang waktu lima tahun pertamanya yakni :

Visi

Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana;
  2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban;
  3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan  hak-hak saksi dan korban;
  4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban;
  5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Secara garis besar tantangan yang dihadapi oleh LPSK saat ini adalah mengenai eksistensi lembaga yang belum dipandang atau dikenali sebagai satu bagian penting dalam proses peradilan pidana.  Langkah-langkah awal yang telah ditempuh untuk mensosialisasikan dan mengenalkan LPSK kepada semua institusi terkait dengan proses peradilan pidana adalah pilihan strategi yang tepat.  Konsekwensi dari program yang dicanangkan, adalah menuntut kesiapan LPSK dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya. 

LPSK saat ini secara terus-menerus melakukan pembangunan kelembagaan, antara lain mulai melakukan dan mengatasi permasalahan terkait dengan minimnya sumber daya manusia. Dalam hal ini, langkah-langkah prioritas LPSK sepanjang tahun program 2009 adalah sebagai berikut :

  1. Percepatan pengisian formasi kepegawaian di lini dukungan kesekretariatan dan lini substansi /pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.  Ditetapkannya Peraturan Mensesneg Nomor 5 tahun 2009 menjadi modal bagi akselerasi langkah-langkah pengisian formasi kepegawaian LPSK;
  2. Percepatan realisiasi kerjasama antara LPSK dengan instansi terkait yang berwenang, khususnya yang berada dalam bekerjanya sistem peradilan pidana seperti; Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan Komnas HAM,  dan Departemen Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan);
  3. Penyelesaian SOP-SOP yang mengatur prosedur dan mekanisme pelayanan perlindungan saksi dan korban (SOP Pemberian Perlindungan, SOP Pemberian Bantuan, SOP Pemberian Kompensasi, dan SOP Pemberian Restitusi);
  4. Penguatan kelembagaan dengan pembentukan mekanisme pengawasan dan audit internal serta kontrol eksternal melalui pengawasan publik yang efektif;
  5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan perlindungan saksi dan korban dengan mengacu pada rencana prioritas penanganan permohonan-permohonan perlindungan saksi dan korban yang berdimensi  terlindunginya kepentingan negara dan publik dalam skala yang massif.

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)