Ari Muladi Belum Buat Permohonan Perlindungan Secara Tertulis ke LPSK

Jakarta, 9 November 2009,


      Menyikapi pemberitaan media dan pernyataan beberapa kalangan yang menuntut pemberian perlindungan kepada Ari Muladi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini pukul 11.00 s/d 14.00 WIB, seluruh Anggota LPSK menggelar Rapat Paripurna guna membahas urgensi pemberian perlindungan kepada Ari Muladi. Setelah melakukan penelahaan selama kurang lebih 4 jam, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) yang didampingi oleh Myra Diarsi (Komisioner Bidang Perlindungan) dan Lili Pintauli (Komisioner Bidang Bantuan) menyampaikan hasil Rapat Paripurna tersebut lewat Konferensi Pers yang diadakan pukul 15.00 WIB kepada  seluruh wartawan/jurnalis yang hadir di LPSK.

Menurut Dawai ada beberapa kesimpulan yang diperoleh dalam Rapat Paripurna, seperti: (a) sampai saat ini Ari Muladi belum mengajukan Permohonan Tertulis untuk Perlindungan Saksi ke LPSK; (b) dari yang sudah dikemukakan Ari Muladi baik melalui keterangan tertulis maupun lisan ketika bertemu dengan Bidang Perlindungan LPSK, posisinya adalah sebagai tersangka. Ini dapat dilihat dalam BAP-BAP yang kami terima; (c) kalau posisi Ari Muladi adalah tersangka, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan. LPSK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, dan bukan melindungi seseorang yang kuatir akan dijadikan tersangka. Namun kalau kesaksian yang hendak diberikannya berkaitan dengan kasus lain (bukan kasus di mana dia telah menjadi tersangka), LPSK akan memberikan perlindungan dan dia tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikannya;  (d) LPSK belum menerima bukti-bukti baik secara psikis maupun fisik yang dapat membuktikan bahwa Ari Muladi (juga keluarganya) berada di bawah ancaman yang membahayakan jiwanya; (e) secara psikologis, LPSK belum mengadakan pemeriksaan kepada Ari Muladi karena sejumlah pernyataan yang dinilai kadang inkonsisten ketika melakukan komunikasi dengan Ari Muladi; dan (f) LPSK masih harus mendalami track record Ari Muladi.

    Berangkat dari kesimpulan-kesimpulan di atas, Rapat Paripurna LPSK mengambil Keputusan untuk:

  1. Meminta Ari Muladi untuk membuat Surat Permohonan Tertulis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. Perlindungan tersebut harus memposisikan Ari Muladi itu sebagai saksi. Karena itu dalam Surat Permohonan tersebut harus dijelaskan tersangkanya siap dan dalam kasus apa;
  3. LPSK masih membutuhkan keterangan dari Ari Muladi untuk menunjukkan bahwa keterangan-keterangannya itu menunjukkan dia sebagai Saksi Kunci, dan keterangan-keterangan ini dibuat secara tertulis di atas Materai agar bisa dipertanggungjawabkan sampai di Pengadilan;
  4. Harus ada bukti-bukti lebih lanjut mengenai adanya ancaman baik secara psikis maupun fisik;
  5. LPSK akan melakukan pengecekan secara psikis dan melakukan data-data terkait track record dari yang bersangkutan.

Menurut Dawai, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Ari Muladi dan Kuasa Hukumnya, dan dalam hal ini LPSK tentu saja akan mencoba membantu Ari Muladi untuk memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan ini. Harapannya dalam waktu yang sudah ditentukan UU bahwa 7 hari sejak Permohonan Tertulis dan data-data yang dibutuhkan lengkap, LPSK akan memutuskan posisi Ari Muladi.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang urgensi pemberian perlindungan darurat kepada Ari Muladi, Myra Diarsi (Komisioner Bidang Perlindungan) mengatakan bahwa LPSK juga mengenal mekanisme kedaruratan kalau dipertimbangkan bahwa kasus yang dihadapi darurat maka prosedur yang bertahap yang tadi disampaikan bisa dilewati. Namun pertimbangan tersebut harus didasarkan atas fakta, bukti, dan informasi yang cukup bahwa kasusnya berat dan saksinya darurat untuk dilindungi.  

 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)