|
LPSK Penuhi Panggilan Tim 8 Jakarta, 11 November 2009, Memenuhi panggilan Tim 8, 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin (10 November 2009) menemui Tim 8 di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Adapun maksud pemanggilan LPSK oleh Tim 8 adalah hendak mengklarifikasi dan mengetahui kronologi proses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Anggodo untuk Anggoro dan juga proses permohonan perlindungan saksi oleh Ari Muladi yang diajukan ke LPSK. Ktut Sudiharsa (Wakil Ketua LPSK) memaparkan kronologi yang diawali dengan adanya telepon langsung dari Susno Duadji tanggal 13 Juli 2009 yang menanyakan tentang LPSK. Setelah itu, Ktut menemui Susno Duadji untuk menjelaskan syarat-syarat perlindungan. Dua hari kemudian datang Ari Muladi dan kawan-kawan, Anggodo mewakili Anggoro, serta dua penyidik bertemu dengan Bidang Perlindungan dan Ktut Sudiharsa untuk meminta perlindungan LPSK. Selain meminta kronologi di atas, pertemuan yang berlangsung sejak pukul 15.00 s/d 17.30 WIB itu, Tim 8 juga meminta keterangan dari LPSK terkait keputusan Lembaga ini yang belum bisa memberikan perlindungan kepada Ari Muladi yang diduga merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Menjawab pertanyaan itu, pada intinya dikemukakan bahwa Ari Muladi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebanyak 2 kali. Pengajuan pertama dilakukan pada tanggal 15 Juli 2009 bersama-sama dengan 3 orang lainnya, termasuk satu di antaranya adalah Anggoro yang diwakili oleh Anggodo. Pada pengajuan tersebut setelah melalui proses gelar perkara, investigasi, dan Rapat Pleno Komisioner, diputuskan bahwa pemohon termasuk Ari Muladi diberi perlindungan, kecuali Anggoro.Pada pengajuan kedua tertanggal 4 November 2009, LPSK belum memutuskan untuk melindungi Ari Muladi karena yang bersangkutan belum membuat Surat Permohonan Tertulis, juga LPSK masih membutuhkan keterangan dari Ari Muladi untuk menunjukkan bahwa benar dirinya adalah sebagai Saksi Kunci. Disamping itu belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya ancaman terhadap yang bersangkutan baik secara fisik maupun psikis. Tim 8 juga meminta klarifikasi dari LPSK terkait keterlibatan Pejabat LPSK yang ikut terlibat dalam percakapan dengan Anggodo dalam pemutaran rekaman penyadapan KPK yang diputar di MK. Pasca pertemuan tersebut, LPSK belum menerima rekomendasi apapun dari Tim 8.
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)