LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA

 

Press Release

No.02/LPSK/PR/XI/2009

 

 LPSK SEGERA TINDAKLANJUTI REKOMENDASI TIM 8

(Jakarta, 18 November 2009), Tim Verifikasi Fakta (Tim 8) telah merampungkan hasil temuannya yang disampaikan sebagai rekomendasi kepada Presiden pada hari Selasa, 17 November 2009. Hasil rekomendasi yang dilansir juga beberapa media, menyebutkan perlu adanya reformasi kelembagaan dan reposisi personel lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menyikapi rekomendasi Tim 8 tersebut, LPSK akan menindaklanjutinya guna menjaga independensi dan memulihkan kredibilitas serta nama baik lembaga dalam rangka mendukung sistem peradilan pidana yang bersih dan berkeadilan.

Seperti diketahui, LPSK telah menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 5 November 2009, dalam rangka meminta klarifikasi dari Anggota LPSK yang turut terlibat dalam percakapan dengan Anggodo Wijoyo (kakak tersangka kasus korupsi PT.Masaro Radiokom). Salah satu rekomendasi dari hasil rapat paripurna tersebut adalah LPSK akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Tim 8. Untuk itu sebagai tindaklanjut, LPSK akan menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 23 November 2009. Terkait dugaan keterlibatan Anggota LPSK dalam kasus tersebut, pada Rapat Paripurna kemungkinan akan dibahas pembentukan dewan etik. Dalam hal ini, selain rekomendasi Tim 8, LPSK juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan aspirasi para Komisioner/Anggota LPSK.

Terkait dengan hasil rekomendasi Tim 8 untuk melakukan reformasi dan reposisi personil dalam tubuh LPSK, hal itu akan ditindaklanjuti dengan memperbaiki sistem yang telah ada sekaligus  mempercepat penguatan sistem. Namun, LPSK sebagai lembaga baru akan menilai lebih lanjut rencana perbaikan dan penguatan sistem dalam LPSK, mengingat sistem yang ada saat ini belum cukup utuh dan masih membutuhkan dukungan aturan, sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu, dalam rangka melakukan institutional reform, LPSK juga meminta komitmen Presiden dalam hal ini untuk mendukung penuh upaya reformasi kelembagaan LPSK, agar LPSK dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengefektifkan pemberian perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia.

 

Lies Sulistiani, S.H., M.H.

Komisioner Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas (Hp: 081321160888)

 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)