|
KRHN Adakan Audiensi dengan LPSK Terkait Perlindungan bagi Saksi dan Pelapor Perkara Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 14 Desember 2009, Dalam rangka menyikapi lahirnya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk melalui UU No. 30 Tahun 2002 jo UU No. 46 Tahun 2009, Konsersium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai perlu melakukan Audiensi dengan berbagai lembaga terkait (baik Lembaga Negara maupun Lembaga Non-Negara), termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal jalannya proses Pengadilan Tipikor yang fair.
Audiensi yang bertempat di Kantor LPSK ini dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari KRHN (Muji Kartika Rahayu, Wahyudi Djafar, dan Dimas Prasidi), 3 Anggota LPSK (Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiani, Lili Pintauli), beberapa Staf Ahli, dan Pegawai LPSK. Audiensi yang dibuka oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) ini diawali dengan pemaparan Saudari Kanti (KRHN) yang mengatakan bahwa "audiensi ini sangat penting dalam rangka menindaklanjuti FGD yang diladakan KRHN pada 3 Desember 2009 yang lalu, dimana LPSK memiliki peran yang sangat penting terkait dibentuknya Pengadilan Tipikor." Menurut Muji Kartika Rahayu (KRHN), tugas dan kewenangan LPSK sangat besar khususnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi agar persidangan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, LPSK harus ikut mengawal jalannya Pengadilan Tipikor. Menurut Kanti, LPSK memiliki tugas dan kewenangan yang sangat besar dalam memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kasus korupsi agar persidangan nantinya dapat berjalan dengan baik. Selain itu, diharapkan ke depan LPSK akan membuka LPSK Perwakilan di daerah-daerah di mana Pengadilan Tipikor akan dibentuk. Senada dengan itu, Wahyudi Djafar (Peneliti di KRHN) berpendapat bahwa pembentukan UU No. 13 Tahun 2006 dan pembentukan LPSK merupakan upaya serius dari negara untuk pemberantasan korupsi, khususnya dalam hal pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kasus korupsi. LPSK memiliki peran yang sangat penting sebab pengalaman menunjukkan bahwa posisi saksi dalam kasus-kasus korupsi selalu berada dalam posisi yang lemah, karena itu diharapkan LPSK dapat segera membuat MoU dengan KPK dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kasus korupsi. Menanggapi itu, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) mengatakan bahwa untuk mengantisipasi pembentukan Pengadilan Tipikor yang sebentar lagi akan berjalan, maka peran LPSK tidak hanya terbatas pada pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kasus korupsi, tetapi lebih dari itu termasuk juga perlindungan kepada para "pelapor" kasus korupsi. Menurut Dawai, saat ini LPSK harus merespon tuntutan dari berbagai pihak tentang peran lembaga ini dalam memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kasus korupsi yang akan digelar lewat Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. Terkait rencana pembentukan LPSK Perwakilan di daerah, menurutnya sangat penting, namun pertanyaan yang muncul adalah apakah dari segi kelembagaan LPSK sudah siap? Persoalan lainnya adalah LPSK Perwakilan itu seperti apa harus dikaji terlebih dahulu bagaimana desainnya yang tepat, apakah lembaga tersebut nantinya merupakan lembaga yang otonom, delegasi lembaga (LPSK) di pusat ataukah berbentuk campuran. Kami belum bisa menjanjikan apakah pada 2010 LPSK Perwakilan di daerah sudah terbentuk, namun yang jelas pada 2010 akan dilakukan kajian mendalam mengenai desain LPSK di daerah. Senada dengan itu, Lies Sulistiani (Anggota LPSK) mengatakan bahwa apa yang dipikirkan KRHN itu sejalan dengan apa yang dipikirkan LPSK dalam Kertas Posisinya pada pertemuan sebelumnya (3 Desember 2009). Menurutnya, terkait pembentukan LPSK di daerah, selain harus segera dilakukan penelitian yang serius menyangkut keberadaan LPSK Perwakilan di daerah tersebut, harus juga peran daerah (pemerintah daerah) didorong untuk memaksimalkan potensi daerahnya terkait upaya pemberantasan korupsi. Ditambahkan pula oleh Lili Pintauli (Anggota LPSK), bahwa dalam rangka mengawal jalannya Pengadilan Tipikor yang fair LPSK tidak dapat bekerja sendiri, LPSK juga berharap banyak pada lembaga-lembaga lain. Menurutnya, kita harus mendorong Mahkamah Agung untuk ikut berperan dalam menyediakan perlindungan bagi para saksi, khususnya di ruang-ruang persidangan. Menyikapi itu, Muji Kartika Rahayu mengatakan bahwa dalam pertemuan sebelumnya (3 Desember 2009) yang diadakan oleh KRHN di Hotel Cemara Jakarta dan dihadiri oleh semua lembaga, hampir semua lembaga memiliki kendala soal anggaran dan institution building dalam mengawal jalannya Pengadilan Tipikor. Di luar kendala-kendala itu, ada kemauan dari setiap lembaga untuk membuat membuat scenario building bersama untuk menentukan peran masing-masing lembaga dalam menyikapi pembentukan Pengadilan Tipikor. Menurut Kanti, persoalannya siapa yang mau berinisiatif untuk memulai ini. Lebih lanjut Muji Kartika Rahayu mengatakan bahwa dalam waktu dekat KRHN akan membuat forum-forum di beberapa daerah di mana Pengadilan Tipikor dibentuk, karena itu sangat diharapkan agar momen ini dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga seperti LPSK untuk ikut dalam kegiatan sosialisasi secara bersama-sama. Di akhir Audiensi ini, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pemberian perlindungan kepada para saksi dan pelapor, khususnya dalam kasus korupsi merupakan salah satu kunci berjalannya Pengadilan Tipikor yang efektif, dan LPSK merupakan salah satu lembaga yang bertanggung jawab untuk itu, khususnya dalam hal pemberian perlindungan kepada mereka. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)