|
Tentang Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UP2LPSK) Jakarta, 31 Desember 2009, Sebagai bagian dari program reformasi institusi LPSK dan dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan lembaga dan personil, LPSK mencanangkan program LPSK SIAGA. Dalam program ini, LPSK membentuk Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat UP2LPSK. UP2LPSK mulai beroperasi sejak diresmikan tanggal 9 Desember 2009 dan dalam pelaksanaannya, UP2LPSK menerima peremohonan perlindungan dari hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Diharapkan dengan adanya UP2LPSK ini, masyarakat, terutama saksi dan atau korban yang akan mengajukan permohonan perlindungannya akan mendapatkan pelayanan yang maksimal dari LPSK. Kondisi ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan segera kepada LPSK, mengingat tingginya resiko sebagai saksi dan atau korban dan besarnya ancaman yang menimpa saksi dan atau korban tersebut. UP2LPSK dilengkapi satuan tugas yang bertugas secara bergiliran. adapun ruang lingkup tugas UP2LPSK adalah mencakup:
Sejak diresmikan, UP2LPSK telah menerima banyak permohonan dari saksi dan korban dari berbagai wilayah di Indonesia. Bertempat di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola), Lt. 1, Jalan Proklamasi No.56 Jakarta Pusat, UP2LPSK kini telah dilengkapi fasilitas Ruang tunggu yang cukup memadai dan menjamin kenyamanan serta keamanan pemohon yang datang ke LPSK. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)