|
LPSK dan Mahkamah Agung: Menyoal Implementasi Restitusi Jakarta, 23 Desember 2009
Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Selasa, 22 Desember 2009, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali melakukan kunjungan kerjasama ke Mahkama Agung Republik Indonesia (MA-RI). Bertempat di Ruang Kerja Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, LPSK yang diwakili oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lili Pintauli (Anggota LPSK), Sindhu Krishno (Anggota LPSK), dan beberapa Staf Ahli LPSK ini disambut oleh Djoko Sarwoko (Ketua Muda MA Bidang Tindak Pidana Khusus), Mugihardjo (Hakim Agung), dan Komariah Supardjaja (Hakim Agung). Dalam pertemuan ini beberapa hal dibicarakan sehubungan dengan keterkaitan tugas antara LPSK dan MA sehingga keduanya saling membutuhkan dan perlu membangun kerjasama. Salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan ini adalah tentang pemberian Restitusi kepada Korban. Menurut Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), berkaitan dengan peran LPSK dalam pemberian restitusi, apakah permohonan korban melalui pengadilan memerlukan hukum acara yang baru, mengingat mekanisme beracara di Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara belum cukup mengakomodasi beberapa ketentuan baru (PP No 44 Tahun 2009 jo UU No 13 Tahun 2006). Selain itu, dalam pemeriksaan permohonan restitusi di pengadilan, apakah LPSK harus hadir sebagai saksi untuk memberikan kesaksian; serta apakah sanksinya jika terdakwa yang telah dijatuhi hukuman untuk memberikan restitusi tidak sanggup membayarnya? Dari pengalaman LPSK menunjukkan bahwa Majelis Hakim meminta LPSK untuk hadir ke persidangan sebagai saksi, juga vonis mengenai pembayaran kerugian dalam jumlah tertentu kepada pelaku dapat digantikan dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan badan. Dalam hal ini kedudukan LPSK bukanlah sebagai saksi tetapi sebagai lembaga yang menjamin pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban; selain itu pidana pembayaran kerugian merupakan terobosan hukum, dan tidak tepat jika dapat digantikan dengan pidana pengganti. Pidana pengganti hanya dikenal untuk misalnya kasus-kasus korupsi, pengembalian kerugian negara, Hal ini berbeda esensinya dengan tuntutan penggantian kerugian (restitusi) yang menyangkut hak keperdataan korban (privat). Menyikapi persoalan-persoalan di atas, akhirnya dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut: (1) Mengenai hukum acara permohonan restitusi di pengadilan, saat ini sedang dibahas revisi/perubahan draft KUHAP UU No 8 Tahun 1981, untuk itu diharapkan LPSK mampu memberikan masukan terkait hukum acara yang dipakai dalam persiapan restitusi, terutama mengenai siapa yang berwenang mengeksekusi putusan pengadilan serta bagaimana pola penghitungan jumlah kerugian dihubungkan dengan UU No 13 Tahun 2006 dan PP No 44 Tahun 2009; (2) Perlu dilakukan sosialisasi ke jajaran pengadilan mengenai perlindungan Saksi dan Korban, apabila LPSK telah memiliki modul pelatihan dapat disampaikan ke MA untuk dipertimbangkan sebagai bahan pelatihan/sosialisasi ke jajaran lembaga pengadilan; dan (3) Mengenai usulan kerjasama antara LPSK dengan MA yang dituangkan dalam ikatan kerjasama (MoU), terlebih dahulu akan dibahas mengenai hal-hal yang akan dikerjasamakan, dan kemudian disusun naskah kerjasama. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)