Press Release: Catatan Akhir Tahun 2009 dan Prediksi Awal Tahun Mengenai Kondisi Saksi dan Korban di Indonesia

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia

 Press Release

No.01/LPSK/PR/I/2010

Jakarta, 18 Januari 2010, Minimnya jumlah saksi dan korban yang mengajukan permohonan perlindungan tak sebanding dengan angka kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2009. Namun, bukan berarti saksi dan korban terlepas dari ancaman kekerasan fisik maupun psikologis. Faktanya, saksi dan korban masih menjadi objek penderita. Selain itu, ancaman tersebut dapat menimpa berbagai kalangan. Hal itu dapat terlihat dari munculnya kasus-kasus pada tahun 2009 dan awal tahun 2010.

Sebut saja, ancaman yang menimpa mantan Kabareskrim Susno Duadji yang menjadi saksi pada sidang Antasari Azhar 7 Januari 2010 lalu, dan potensi ancaman yang akan menimpa Zainal Abidin atas kesaksiannya dalam kasus Bank Century yang diungkap dalam pemeriksaan Pansus DPR Kasus Bank Century. Kedua kasus tersebut menunjukkan fakta awal yang kerap mengintai posisi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum sepanjang tahun 2010. Munculnya berbagai reaksi tersebut, justru akan membuat saksi dan/atau korban takut memberikan kesaksian guna mengungkap kejahatan terselubung dalam proses penegakan hukum sepanjang tahun 2010.

Seperti diketahui, ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya ditulis Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban) menyebutkan saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan sedang, atau telah diberikannya. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban telah menyatakan secara tegas sejumlah hak yang dapat diterima saksi dan korban. Sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dapat memberikan perlindungan dan bantuan setelah mendapat permohonan tertulis dari pemohon dan atau permintaan pejabat berwenang. Dalam hal ini siapapun yang berstatus sebagai saksi dan korban berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Tentang permintaan Komisi III DPR RI agar LPSK melindungi mantan Kabareskrim, Susno Duadji, menurut Lies Sulistiani (Anggota LPSK Penanggung jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas) sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari Susno,tetapi harus menerima permohonan perlindungan terlebih dahulu dan kemudian mempelajarinya sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan. Jikapun, Susno Duadji menyampaikan permohonannya, maka prosedur, tata cara dan persyaratan pemberian perlindungan tetap akan dikenakan atau harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum keputusan pemberian perlindungan. Begitu juga dengan Zainal Abidin, menurut Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), LPSK belum menerima permohonan dari pansus terkait pemberian perlindungan kepada yang bersangkutan. Menurut Ketua LPSK, perlindungan terhadap saksi bisa dimohonkan dari yang bersangkutan ataupun aparat yang mengajukan. Urgensi perlindungan terhadap seorang saksi akan dipertimbangkan LPSK berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun harus diingat bahwa tidak semua saksi yang mengajukan atau diajukan bisa mendapat perlindungan oleh LPSK, saksi bisa dilindungi jika kasus yang melibatkan dirinya mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban tersebut dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. LPSK tidak bisa bersikap proaktif untuk melindungi saksi atau korban

Terhadap situasi tersebut, LPSK sebagai lembaga yang concern terhadap pemajuan hak dan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban menilai: Pertama, belum maksimalnya komitmen aparat penegak hukum, dan sejumlah pihak dalam upaya mendorong keberanian para saksi dan korban untuk bersaksi pada proses penegakan hukum. Kedua, keberanian saksi dan korban untuk bersaksi dalam proses penegakan hukum harus didukung dalam rangka menghasilkan suatu sistem yang mampu menghormati dan melindungi saksi dan korban yang mau mengungkap kejahatan dan bersaksi sesuai kebenaran yang Ia tahu, rasakan dan alami sendiri. Ketiga, belum maksimalnya jaminan perlindungan hukum terhadap saksi yang telah berani bersaksi dan mengungkap kebenaran dalam proses penegakan hukum, betapa tidak selama ini dalam banyak kasus, justru mereka yang telah berani melaporkan adanya suatu tindak pidana malah mendapat tuduhan balik dari pihak yang dilaporkan dan bahkan dituntut secara hukum.

Sehubungan dengan itu, LPSK menyatakan pertama, perlu adanya komitmen aparat penegak hukum dalam pemajuan hak dan pemberian perlindungan saksi dan korban, kedua, perlu adanya dukungan DPR untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 dalam hal kewenangan LPSK yang selama ini ditempatkan pada posisi “pasif” menerima permohonan, dimana permohonan tersebut hanya terbatas pada kasus pidana dan pelanggaran HAM yang berat saja. Padahal selama ini banyak tuntutan dari masyarakat agar LPSK berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban termasuk pula saksi dan/atau korban dalam kasus-kasus perdata, tata usaha Negara dan kasus lain di luar kasus tindak pidana, ketiga, perlunya infomasi yang maksimal terhadap saksi dan korban terkait jaminan perlindungan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Lies Sulistiani, S.H., M.H.

Komisioner Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas (Hp: 081321160888) 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)