Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) Melakukan Audiensi dengan LPSK

Jakarta, 28 Januari 2010, Guna mendorong lahirnya Hukum Acara Pidana yang berperspektif HAM dan berkeadilan gender, Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) yang beranggotakan beberapa LSM antara lain LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Mawar Saron, LBH Pers, LBH Apik Jakarta, HRWG, ILRC, saat ini terus melakukan beberapa kegiatan hearing maupun road show, memperluas jaringan dan isu kepada stakeholder sistem peradilan pidana serta untuk mendorong RUU KUHAP menjadi prioritas pembahasan tahun 2010. Selain itu, KuHAP juga telah melakukan serangkaian diskusi dan Audiensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Komnas HAM, komisi Yudisial, dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam diskusi yang bertempat di Ruang Rapat LPSK, Lantai 4, Pukul 11.00 WIB, Tim KuHAP yang diwakili oleh Siti Aminah (ILRC), Diyah dan Nandes (LBH Jakarta), dan peserta lainnya diterima oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lies Sulistiani (Anggota LPSK), Sindhu Krishno (Anggota LPSK), dan Teguh Soedarsono (Anggota LPSK).

Dalam sambutannya Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa dengan adanya Audiensi ini kita bisa saling menyamakan pemahaman dan saling membangun hubungan, saling mendukung, LPSK sebagai lembaga yang baru sangat berkepentingan untuk amandemen RUU KUHAP karena di dalam KUHAP ketentuan mengenai perlindungan Saksi, Korban, dan Pelapor harus diatur sebaik mungkin agar tidak saling bertentangan atau tidak sinergi dengan tugas dan fungsi LPSK.

Fokus diskusi dalam audiensi ini lebih diarahkan pada perlindungan saksi, korban, dan kelompok rentan yang diatur dalam RUU KUHAP. Sebagai contoh, dalam pemaparan yang disampaikan oleh teman-teman dari KuHAP bahwa tidak ada perlindungan saksi, korban, pengadu dan pelapor dalam kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender (gender-based violence), anak sebagai tersangka ataupun korban menjadi korban sistem yang tidak ramah terhadap anak (misalnya: anak korban tindak pidana harus bersaksi dihadapan terdakwa. Selain itu, keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender) yang tidak diakui yang berakibat pada perlakuan diskriminatif (misalnya visum, KTP, perlakuan diskriminatif dan tidak sesuai identitas korban), tidak adanya ruang bagi Masyarakat Adat dalam KUHAP, RUU KUHAP tidak memberi ruang bagi tindak pidana yang telah diputus dan diberi sanksi dalam hukum adat.

Menyikapi pembahasan yang disampaikan, Lies Sulistiani juga menyambut baik keinginan KuHAP untuk melibatkan LPSK dalam program pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya ini penting karena perlindungan saksi, korban, pelapor, dan kelompok rentan yang diatur dalam RUU KUHAP harus harmonis dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, khususnya UU No. 13 Tahun 2006. Menurutnya dalam draft RUU KUHAP masih terdapat inkonsistensi dengan substansi UU No. 13 Tahun 2006, mulai dari penggunaan istilah ganti kerugian sampai soal pengaturan substansi lainnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Sindhu Krishno, menurutnya sangat baik jika LPSK bisa berbuat banyak demi harmonisasi UU No. 13 Tahun 2006 dengan RUU KUHAP sehingga misalnya istilah korban yang dimaksud dalam RUU KUHAP lebih diarahkan tidak hanya pada orang (tersangka/terdakwa) yang salah tangkap saja, tetapi mengakomodasi juga terminologi korban sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 13 Tahun 2006.

Audiensi ini akhirnya ditutup dengan kesepakatan bersama antara KuHAP dan LPSK bahwa direncanakan KuHAP akan melakukan diskusi khusus tentang isu perlindungan saksi, korban, pelapor, dan kelompok rentan dengan melibatkan LPSK guna mengupayakan proses harmonisasi RUU KUHAP dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, khususnya UU No. 13 Tahun 2006. D iakhir audiensi ini, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) mengatakan bahwa sebagai lembaga LPSK akan mengumpulkan masukan untuk perbaikan KuHAP, sekaligus sebagai potition paper LPSK terhadap amandemen RUU KUHAP dan amandemen UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)