Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK

Jakarta, 4 Februari 2010, Sesuai dengan Jadwal Acara Rapat-Rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2009-2010 yang telah diputuskan dalam Rapat Bamus DPR-RI tanggal 26 November 2009 dan Keputusan Rapat Komisi III DPR RI tanggal 11 Januari 2010, maka pada hari Rabu, 3 Februari 2010, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh 34  dari 52 Anggota Komisi III DPR RI dan  dipimpin oleh Aziz Syamsuddin dan Benny K. Harman ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari LPSK tentang masalah-masalah aktual yang terkait dengan tugas dan wewenang LPSK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung kurang lebih 6 jam (10.00 – 16.00 WIB) tersebut, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyampaikan beberapa hal penting terkait Laporan Tahunan 2009 LPSK, perkembangan kelembagaan dan isu-isu aktual, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait dengan tugas dan kewenangan LPSK seperti. Dari pemaparan Ketua LPSK, setidaknya ada beberapa isu utama yang memancing Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk bertanya dan memberikan masukan bagi LPSK.

Beberapa isu itu adalah (1) adanya beberapa kendala yang terdapat pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kendala ini tentunya tidak hanya akan menyulitkan saksi dan korban dalam memperoleh perlindungan dan bantuan yang menjadi haknya, tetapi juga akan menghambat pelaksanaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) LPSK; (2) Masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 Anggota LPSK (I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi) dan rekomendasi Tim Etik untuk memberhentikan dua Anggota LPSK tersebut; (3)  keterbatasan akses masyarakat dalam mengajukan permohonan perlindungan karena kantor LPSK saat ini terbatas hanya di Jakarta, sementara itu pada sisi lainnya statistik permohonan perlindungan yang diterima LPSK menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah khususnya permohonan yang berasal dari luar Jakarta.

Menanggapi pemaparan yang disampaikan Ketua LPSK, 12 Anggota Komisi III DPR RI yang mengajukan beberapa pertanyaan terkait soal prosedur pengajuan permohonan, persiapan pembentukan LPSK daerah, dan terkait Satker yang masih menempel pada Sekretariat Negara. Selain itu, meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua Anggota LPSK, serta masukan terkait berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi LPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal lainnya yang dibahas adalah menyangkut hak-hak Anggota LPSK, revisi beberapa Pasal dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perlunya penguatan kelembagaan LPSK dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat terutama saksi dan korban dalam memperoleh perlindungan dan bantuan.

Menyikapi berbagai kelemahan yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketua Komisi III DPR RI selaku Pimpinan Rapat, Benny K. Harman meminta  LPSK untuk tetap melakukan upaya semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada sehingga ke depan LPSK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Jika masih menemukan kendala, Komisi III akan siap mem-back up LPSK.

Adapun beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari RDP ini adalah:

  1. Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk terus menerus melakukan pembicaraan dengan Departemen Keuangan agar dapat memeilki satuan Anggaran sendiri.
  2. Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, Komisi III DPR RI mendesak LPSK mempercepat penguatan kelembagaan (capacity building) dengan mempercepat penyusunan peraturan mengenai susunan organisasi, tugas, kedudukan, tata kerja dan manajemen SDM, standar operasional dan prosedur pelayanan, hak-hak anggota LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta melakukan sosialisasi kelembagaan agar lebih diketahui masyarakat luas.
  3. Komisi III DPR RI mendesak LPSK untuk meningkatkan penagwasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh personil LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)