|
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung kurang lebih 6 jam (10.00 – 16.00 WIB) tersebut, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyampaikan beberapa hal penting terkait Laporan Tahunan 2009 LPSK, perkembangan kelembagaan dan isu-isu aktual, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait dengan tugas dan kewenangan LPSK seperti. Dari pemaparan Ketua LPSK, setidaknya ada beberapa isu utama yang memancing Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk bertanya dan memberikan masukan bagi LPSK. Beberapa isu itu adalah (1) adanya beberapa kendala yang terdapat pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kendala ini tentunya tidak hanya akan menyulitkan saksi dan korban dalam memperoleh perlindungan dan bantuan yang menjadi haknya, tetapi juga akan menghambat pelaksanaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) LPSK; (2) Masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 Anggota LPSK (I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi) dan rekomendasi Tim Etik untuk memberhentikan dua Anggota LPSK tersebut; (3) keterbatasan akses masyarakat dalam mengajukan permohonan perlindungan karena kantor LPSK saat ini terbatas hanya di Jakarta, sementara itu pada sisi lainnya statistik permohonan perlindungan yang diterima LPSK menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah khususnya permohonan yang berasal dari luar Jakarta. Menanggapi pemaparan yang disampaikan Ketua LPSK, 12 Anggota Komisi III DPR RI yang mengajukan beberapa pertanyaan terkait soal prosedur pengajuan permohonan, persiapan pembentukan LPSK daerah, dan terkait Satker yang masih menempel pada Sekretariat Negara. Selain itu, meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua Anggota LPSK, serta masukan terkait berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi LPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal lainnya yang dibahas adalah menyangkut hak-hak Anggota LPSK, revisi beberapa Pasal dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perlunya penguatan kelembagaan LPSK dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat terutama saksi dan korban dalam memperoleh perlindungan dan bantuan. Menyikapi berbagai kelemahan yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketua Komisi III DPR RI selaku Pimpinan Rapat, Benny K. Harman meminta LPSK untuk tetap melakukan upaya semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada sehingga ke depan LPSK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Jika masih menemukan kendala, Komisi III akan siap mem-back up LPSK. Adapun beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari RDP ini adalah:
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)