|
LPSK Hadir Pada Sidang Gugatan TUN Melawan I Ktut Sudiharsa Jakarta, 2 Maret 2010, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal ini Ketua LPSK selaku pihak Tergugat, berdasarkan Surat Panggilan Nomor: W2-TUN 1- 163/HK.06/II/2010 telah menghadiri Sidang dalam Agenda Perbaikan Gugatan di PTUN Jakarta. Hadir dalam Sidang pada tanggal 1 Maret 2010 pukul 10.00 WIB tersebut Tim Kuasa Hukum LPSK yang diketuai Iskandar Sonhadji, S.H, dan Anggota Tim antara lain Abdul Fickar Hajar, S.H., M.H, Supriyadi W Eddyono, S.H, dan Anggara Suwahju, S.H. Setelah menunggu hampir 1 (satu) jam akhirnya Sidang dengan Agenda Perbaikan Gugatan ini dibuka oleh Ketua Majelis Hakim tanpa dihadiri oleh Hakim Anggota dan Penggugat. Dalam Persidangan tersebut, Ketua Majelis menjelaskan objek gugatan dari Penggugat di mana posisinya masih dalam proses perbaikan gugatan. Dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis menanyakan kepada Tim Kuasa Hukum LPSK tentang kronologis singkat terjadinya kasus. Tim Kuasa hukum LPSK memberikan informasi singkat perihal terbitnya Surat Keputusan LPSK yang digugat. Pada Pukul 11.30 WB, Sidang akhirnya diskors untuk menunggu kedatangan Penggugat. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan pada tanggal 15 Maret 2010. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)