|
LPSK Jalin Kerjasama dengan US Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development Asissistance and Training Jakarta, 2 Maret 2010, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adakan pertemuan dengan US Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development Asissistance and Training. Bertempat di Ruang Rapat LPSK (1 Maret 2010), pertemuan ini dihadiri oleh Mr Terry M. Kinney dari US Depertment of Justice selaku Resident Legal Advisor Indonesia, Mrs Ade Budiningsih Legal Specialist, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Teguh Soedarsono (Anggota LPSK), serta Bambang Satrijadi dan Mulatiningsih (Staf LPSK). Mr Terry M. Kinney adalah Jaksa Senior di US Prosecutorial yang memiliki spesialisasi di bidang penegakan hukum, korupsi, pencuciang uang, terorisme, perdagangan orang, dan perampasan asset kejahatan. Pengalaman perlindungan Saksi dan Korban di Amerika yang di-sharing-kan dalam pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan pengetahuan bagi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban. Sebagai contoh, di Amerika penumpasan kejahatan terorganisir/mafia berhasil karena ada Witness Protection. Lembaga ini telah berhasil merampas asset kejahatan sebesar US $ 500.000.000 dan sesuai ketentuan yang berlaku, asset tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional program Witness Protection. Di samping itu, pertemuan ini juga membahas berbagai hal yang perlu dikerjasamakan dengan US Departement of Justice, seperti: Pertama, comparative study ke Washington DC dan Chicago untuk mengadakan pertemuan dan kerjasama dengan US Marshall. Selain ke Amerika, comparative study ke Kanada juga akan dilakukan karena pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban di Negara ini dinilai telah berhasil; Kedua, LPSK perlu tenaga konsultan untuk memperkuat sistem penegakan hukum melalui pembangunan kerjasama dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, KPK, Kejaksaaan, PPATK dan Instansi lainnya; Ketiga, diharapkan agar LPSK dapat dilibatkan pada aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh US Department of Justice, demikian pula sebaliknya, LPSK akan melibatkan US Department of Justice dalam aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan. Terhadap beberapa hal yang dibahas di atas, Mr Terry M. Kinney menyambut baik dan menyetujuinya. Untuk itu berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti melalui action plan dan implentasinya akan disiapkan bersama-sama oleh LPSK dan US Departnment of Justice. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)