|
UNODC dan LPSK Siap Menjalin Kerjasama Jakarta, 8 Maret 2010, Bertempat di Ruang Rapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mr. Ajid Joy (expert Crime Prevention) dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam kunjungannya ke LPSK (5 Maret 2010) diterima oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lies Sulistiani (Anggota LPSK), dan Lili Pintauli (Anggota LPSK). UNODC adalah sebuah Lembaga Internasional yang secara global berjuang melawan pemakaian obat-obatan terlarang (illicit drugs) dan kejahatan internasional (international crime). Dalam penjelasannya, Mr. Ajid Joy mengatakan bahwa UNODC bergerak di 3 (tiga) bidang utama yaitu obat-obatan (drugs), kejahatan luar biasa (trans organism crime), dan terorisme (terrorism). Selama di Indonesia, UNODC menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, dan KPK melalui berbagai program dan kegiatan seperti capacity building (mengadakan project training dengan Kepolisian), law reform, dan victim support dari UNODC. Lebih lanjut Mr. Ajid Joy mengatakan bahwa tujuan pertemuan dengan LPSK adalah untuk menjalin kerjasama yang baik ke depan tentang bantuan seperti apa yang bisa diberikan oleh UNODC kepada LPSK. Menyikapi hal itu, Abdul Haris semendawai menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan Mr. Ajid Joy dan juga atas pemberian manual (bahan) yang dapat menambah referensi bagi LPSK. LPSK mohon ijin dari UNODC untuk menerjemahkan bahan tersebut dalam bahasa Indonesia. Abdul Haris Semendawai juga mengatakan bahwa sebagai lembaga baru, saat ini penguatan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia masih terus dilakukan, karena itu LPSK sangat membutuhkan dukungan dari UNODC untuk bekerjasama dalam program dan kegiatannya. Merespon apa yang disampaikan Ketua LPSK, pihak UNODC mempersilahkan LPSK untuk menerjemahkan bahan tersebut ke dalam bahasa Indonesia dan UNODC bersedia menanggung biayanya. Mr. Ajid Joy juga men-support LPSK agar menyiapkan proposal kepada UNODC mengenai program yang akan dilakukan dan apa manfaat dari program tersebut. Pada kesempatan tersebut UNODC dan LPSK sepakat untuk mengadakan workshop yang akan menghadirkan para pembicara dari beberapa instansi terkait seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, LPSK, Kepolisian, Lokal NGO, Perwakilan dari Kedutaan Amerika, sedangkan experts yang akan hadir dan akan difasilitasi oleh UNODC adalah Ahli yang bergerak di bidang penanggulangan/penanganan kejahatan, Ahli Witness Protection, dan Donor Expert. Workshop ini rencananya akan diadakan pada tanggal 30 April 2010 dan LPSK bertindak sebagai penyelenggara. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)