|
LPSK Beraudiensi dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi
Audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.20 WIB ini diawali dengan pemaparan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengenai kinerja dan beberapa kendala yang dihadapi LPSK selama hampir satu setengah tahun ini. Dalam pemaparannya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa tujuan dari audiensi ini adalah untuk memperkuat tali silahturami antara LPSK dan Kementerian Sekretaris Negara yang selama ini sangat membantu LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu audiensi ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan capaian-capaian LPSK selama ini. Beberapa poin penting yang juga dikemukakan dalam audiensi tersebut antara lain, seperti arti penting adanya Sekretaris di LPSK, Ketersediaan Pegawai LPSK dan hubungannya dengan penyerapan anggaran, dan hak-hak Anggota LPSK. Menurut Abdul Haris Semendawai, sejak LPSK mempunyai Sekretaris lembaga sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan, khususnya pembangunan keorganisasian, demikian pula dengan kegiatan-kegiatan lain seperti pembuatan SOP-SOP, menjalin kerjasama dengan berbagai instansi, sosialisasi, dan penanganan permohonan perlindungan juga telah berjalan. Menyangkut anggaran, pada tahun 2009 LPSK diberi anggaran kurang lebih 23 M, namun dari 23 M tersebut hanya sekitar 10 M yang terserap. Rendahnya daya serap keuangan tersebut disebabkan jabatan struktural yang disediakan bagi PNS pada struktur organisasi kesekretariatan LPSK belum sepenuhnya terisi, sehingga Sekretariat LPSK terhambat dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan substantive LPSK. Sepanjang tahun 2009, hanya ada 2 (dua) PNS yang bertugas di LPSK, keduanya dari Sekretaris Negara. Pada tahun 2010, walaupun semuanya belum terisi, namun sudah ada beberapa posisi yang ditempati oleh PNS. Keengganan PNS untuk bekerja di LPSK disebabkan hak-hak yang mereka terima di instansi mereka sebelumnya (seperti remunerasi) menjadi hilang ketika mereka bekerja di LPSK. Terkait dengan itu, tahun 2010 anggaran LPSK sebesar kurang lebih 50 M, namun terdapat kekhawatiran penyerapannya akan sama seperti tahun lalu jika jabatan-jabatan struktural di Sekretariat yang seharusnya diduduki oleh PNS belum juga terpenuhi. Terlebih lagi anggaran LPSK 2010 sampai saat ini belum turun sehingga menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK yang dimandatkan undang-undang. Demikian juga, mengenai 2 (dua) Anggota LPSK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait rekaman penyadapan KPK yang diputar di Mahkamah konstitusi, menurut Ketua LPSK saat ini proses pemeriksaan sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah diputuskan dalam Rapat paripurna untuk mengusulkan kepada Presiden agar kedua Anggota LPSK ini diberhentikan. Pada akhir pemaparannya Ketua LPSK menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini LPSK telah bekerjasama dengan beberapa lembaga internasional seperti US Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development Asissistance and Training; United Nations Office on Drugs and Crimeakan mengadakan beberapa workshop yang menghadirkan beberapa experts dari luar negeri. Untuk itu LPSK berharap agar Mensesneg dapat meluangkan waktunya untuk hadir dan memberikan sambutan dalam workshop yang akan dilakukan. (UNODC) Menanggapi pemaparan yang disampaikan Ketua LPSK, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi mengatakan bahwa untuk menunjang penempatan PNS di LPSK tidak harus dari Sekretaris Negara tetapi bisa juga dari instansi lain yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi LPSK. Menyangkut permasalahan hak yang hilang (remunerasi) akan segera dibahas secara internal dulu karena tidak semua Kementerian mendapatkan hak ini. Soal anggaran LPSK yang sampai saat ini belum turun, Mensesneg meminta Sekretaris Mensesneg agar segera membantu mempercepat turunnya anggaran LPSK. Bahkan kalau memang diperlukan Beliau akan menelepon langsung ke Menteri Keuangan. Berkaitan dengan hak-hak Anggota LPSK, bagi Mensesneg yang terpenting adalah adanya payung hukum yang mengatur tentang itu, LPSK agar menyiapkan draft Perpres terlebih dahulu. Kalau sudah sampai di Sekretaris Negara akan dibantu. Begitu juga soal Surat Usulan Pemberhentian 2 (dua) Anggota LPSK ke Presiden, Sekretaris Negara akan segera menindaklanjuti untuk memprosesnya. Di akhir audiensi tersebut, Mensesneg menyampaikan kepada LPSK bahwa sudah merupakan kewajiban Sekretaris Negara untuk membantu lembaga-lembaga seperti LPSK. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)