LPSK Kembali Hadiri Sidang Gugatan TUN Ktut Sudiharsa

Jakarta, 1 April 2010, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menghadiri Sidang Gugatan TUN I Ktut Sudiharsa.

Sidang yang dibuka oleh M. H. Sirahit, S.H., M.H dan dihadiri oleh Pengacara Penggugat dan Tim Pengacara LPSK tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembacaan Duplik dari pihak Tergugat.

Duplik Tergugat yang menolak semua gugatan Penggugat tersebut dapat dilihat pada bagian Petitum-nya yang menyatakan bahwa: (1) Dalam Eksepsi: menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak diterima, dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;  (2) Dalam Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN Obyek Sengketa: menerima Keberatan dari Tergugat untuk Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN Obyek Sengketa untuk seluruhnya, menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN Obyek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima menurut hokum, dan menyatakan bahwa KTUN Obyek Sengketa tetap dapat dilaksanakan terlebih dahulu; (3) Dalam Pokok Perkara: menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya, menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa KTUN Obyek Sengketa adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 12 April 2010, Pukul 10.00 WIB dengan Agenda Pembuktian. 

 

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)