|
Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan RPP Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Anggota LPSK
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 1, Sekretariat Negara, Jl. Veteran Nomor 17-18, Jakarta Pusat, Rapat Interdep tersebut dibuka secara resmi oleh Wisnu Setiawan, S.H., MA, Kepala biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesra. Dalam sambutannya Wisnu Setiawan mengucapkan terimakasih atas kehadiran perwakilan dari tiap Lembaga/Departemen terkait. Menurutnya, maksud diadakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk merespon Surat Permohonan Persetujuan RPP dari LPSK, sekaligus mencari solusi yang tepat agar hak-hak Anggota LPSK yang diatur dalam RPP Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Anggota LPSK dapat segera diselesaikan. Ini penting karena LPSK sudah terbentuk tetapi hak-haknya belum terpenuhi. Hal yang senada disampaikan Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM (Ketua LPSK) yang turut memberikan apresiasi kepada semua perwakilan dari Lembaga/Departemen terkait, khususnya kepada Setneg yang dengan cepat menyikapi surat dari LPSK. Menurut Abdul Haris Semendawai, hampir 2 (dua) tahun sudah LPSK berjalan namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang hak-hak Anggota LPSK. Implikasi dari belum adanya kejelasan mengenai hak-hak Anggota LPSK ini akan sangat berpengaruh terhadap beberapa hal, seperti: fasilitas yang diterima Anggota LPSK, tugas dan fungsi LPSK yang dijalankan oleh Anggota LPSK. Menurutnya bagaimana Anggota dan Pegawai LPSK dapat memberikan jaminan perlindungan (keamanan) bagi saksi dan korban kalau Anggota dan Pegawai LPSK tidak mendapatkan jaminan keamanan. Untuk itu, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) berharap agar proses perumusan RPP yang jalannya cukup panjang tersebut dapat segera terealisasi agar ada kejelasan tentang hak-hak Anggota LPSK dan juga soal kebutuhan akan Asisten yang membantu tugas dan fungsi yang dijalankan Anggota LPSK. Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Menpan, Kementerian Hukum dan HAM, BKN, dan LPSK tersebut sepakat bahwa hak-hak Anggota LPSK harus diberikan, namun belum ada kesepakatan yang pasti tentang bentuk regulasi seperti apa yang akan dipakai untuk mengatur hak-hak tersebut. Apakah itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataukah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kalau dalam bentuk PP maka harus dicari atau ditunjukkan terlebih dahulu apa dasar hukumnya, apakah ada cantolannya dalam UU No. 13 Tahun 2006 atau tidak. Ini berbeda kalau dibuat dalam bentuk Perpres karena Perpres bisa mandiri walaupun tidak ada cantolannya dalam UU No. 13 Tahun 2006. Selain itu, substansi atau isi dari RPP juga dibahas seperti hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan Anggota LPSK, dan juga terkait adanya Asisten yang membantu Anggota LPSK dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga. Terlepas dari perdebatan tentang bentuk regulasi yang tepat bagi pengaturan hak-hak Anggota LPSK, Rapat Koordinasi kali ini berhasil merumuskan beberapa kesepakatan atau kesimpulan, di antaranya: (1) Tidak memutuskan bentuk regulasi seperti apa (PP atau Perpres) yang akan dipakai untuk mengatur hak-hak Anggota LPSK; (2) LPSK, Menpan, dan Dirjen Anggaran akan berkoordinasi untuk menentukan besaran hak keuangan Anggota LPSK dan identifikasi jenis-jenis hak seperti apa yang dimiliki Anggota LPSK; (3) Di level atas Setneg akan mengkoordinasikan dengan Sekab, Menpan, Menkumham untuk membahas kira-kira bentuk regulasi apa yang paling tepat seperti apa yang akan digunakan untuk mengatur hak-hak Anggota LPSK; dan (4) Setneg akan segera berupaya untuk menyelesaikan regulasi yang mengatur tentang hak-hak Anggota LPSK. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)