LPSK dan FH Unsyiah Banda Aceh Gelar Sosialisasi dan Diskusi Publik tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

Banda Aceh, 16 April 2010, Bertempat di Ruang Aceh 1, Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah) Banda Aceh  menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik mengenai Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Peran LPSK Terkait Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia.

Sosialisasi dan Diskusi Publik yang diselenggarakan pada tanggal 15 April 2010, Jam 09.00 – 17.30 WIB tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai lembaga/institusi seperti Polda Aceh (diwakili oleh Wadireskrim Polda Aceh), Akademisi (Dr. Mohd. Din), perwakilan AJI Aceh (Mukhtaruddin Yacob), Komnas HAM Perwakilan Aceh (Sepriady Utama), serta 3 (tiga) narasumber dari Anggota LPSK yaitu Abdul Haris Semendawai (Ketua), Lies Sulistiani (Wakil Ketua), dan Teguh Soedarsono (Anggota).

Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM (Ketua LPSK) yang membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi dan diskusi publik mengenai Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Peran LPSK Terkait Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia merupakan salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan LPSK kepada masyarakat Aceh mengenai tugas, fungsi, dan peran dari LPSK. Menurutnya, pemberian perlindungan kepada saksi dan korban bukanlah tugas yang mudah untuk dilaksanakan. Artinya, dukungan dari aparat penegak hukum dan masyarakat kepada LPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat diperlukan. Saksi memiliki peranan yang sangat penting dalam membongkar suatu tindak pidana lewat keterangan yang akan diberikan, imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Mohd. Daud Yoesoef, S.H., M.H (Dekan FH Unsyiah) yang bertindak sebagai keynote speaker. Menurutnya, pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dari suatu tindak pidana adalah bagian dari proses penegakan hukum. Hal ini dikarenakan posisi saksi dan korban adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang adil. Lebih lanjut Dekan FH Unsyiah tersebut mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam undang-undang perlindungan saksi karena undang-undang tersebut hanya mencakup perlindungan bagi korban dan saksi dalam hal perkara pidana biasa saja. Untuk perkara perdata, perkara pada pengadilan militer, Tata Usaha Negara, perlindungan tidak dapat diberlakukan terhadap saksi maupun korban yang terkait dengan perkara tersebut. Namun dengan menghadirkan para narasumber baik perwakilan dari aparat penegak hukum, akademisi, maupun lembaga masyarakat yang ada, diharapkan Sosialisasi dan Diskusi Publik ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang tugas, fungsi, dan peran dari LPSK terkait perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Dalam sesi diskusi atau tanya jawab, sosialisasi dan diskusi publik yang dipandu oleh moderator (Bapak Rizanizarli, S.H., M.Hum dan Ibu Ida Keumala Jeumpa,  S.H., M.Hum.) tersebut, muncul beberapa pertanyaan seperti: Apa peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi korban dan saksi? Apa peran LPSK dalam menyikapi kasus Susno Djuadi? Apa tanggung jawab LPSK jika ada saksi yang tidak melapor? Apakah LPSK memberikan perlindungan bagi Saksi Ahli? Untuk kasus yang di daerah, apakah masyarakat di daerah harus lapor ke Jakarta? Sampai kapan perlindungan bagi saksi harus diberikan? Dan masih banyak lagi.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, para narasumber (termasuk perwakilan dari LPSK) secara bergantian memberikan jawaban dan informasi terkait peran dan tanggung jawab LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk sikap LPSK dalam menyikapi dan merespon berbagai kasus (termasuk kasus Susno). Untuk saksi dan korban di daerah yang hendak mengajukan permohonan perlindungan, menurut Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK) mereka tidak harus datang ke Jakarta. Permohonan dapat dikirimkan lewat sms, email, atau surat ke LPSK. Mengenai perlindungan terhadap saksi ahli, saksi ahli tidak dilindungi oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam KUHAP Ahli tidak disebut sebagai Saksi.

Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik yang dibagi dalam dua sesi tersebut ditutup secara resmi oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) pukul 17.30 WIB.

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)