Steven L. Gladen dari US Marshall Kunjungi LPSK

Jakarta, 24 Mei 2010,  Assisten Kepala Inspektor US Marshall, Divisi Perampasan Asset, Steven L. Gladden mengunjungi LPSK. Steven Gladen yang didampingi oleh dua orang pegawai dari kedutaan Amerika Serikat tersebut disambut oleh 3 (tiga) Anggota LPSK yaitu Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK), dan Teguh Sodearsono (Penanggung Jawab Bidang Kerjasama dan Diklat, serta Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas).

Pertemuan yang dihadiri oleh Anggota dan Pegawai LPSK tersebut dibuka secara langsung oleh Abdul Haris Semendawai dengan memperkenalkan LPSK sebagai lembaga baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bergerak dalam perlindungan saksi dan korban.

Diskusi yang berlangsung mulai pukul 09.15 WIB – 11.00 WIB tersebut membicarakan beberapa hal terkait perlindungan saksi dan korban, serta perampasan asset tindak pidana ekonomi di Amerika Serikat dan Indonesia.

Dalam penjelasannya, Steven Gladden yang pernah bekerjasama dengan divisi perlindungan saksi Amerika Serikat mengemukakan bahwa sistem perlindungan saksi di Amerika Serikat berbeda dengan perlindungan saksi di Indonesia. Menurutnya program perlindungan saksi Amerika Serikat berada di bawah Departemen Kehakiman USA, dan dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti US Marshall, Office of Enforcement Operation (divisi yang menerima permohonan, menganalisis dan memberikan rekomendasi apakah suatu permohonan dapat diberikan perlindungan atau tidak), Pengadilan, dan tentunya Departmen Kehakiman. Lebih lanjut Steven Gladden mengatakan bahwa para staf yang bekerja dalam program perlindungan saksi tersebut tidak diketahui dan tidak boleh diketahui oleh publik tentang pekerjaan mereka, mengingat sifatnya yang sangat rahasia, bahkan di kantornya pun tidak terpampang nama lembaga yang bersangkutan.

Begitu juga dengan mekanisme permohonan perlindungan. Permohonan perlindungan saksi di Amerika Serikat diajukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa kepada Office of Enforcement Operation untuk dianalisis apakah layak diberi perlindungan atau tidak. Office of Enforcement Operation kemudian berkonsultasi dengan US Marshall untuk mempertimbangkan saksi yang akan dilindungi. Menurut Steven Gadden, keputusan pemberian perlindungan merupakan otoritas dari Departemen Kehakiman, dimana perlindungan hanya diberikan kepada saksi yang mendapat ancaman yang sangat serius, dan informasi yang diberikan oleh saksi tersebut dinilai sangat penting. Perlindungan yang diberikan di antaranya pemberian identitas baru dan  penempatan saksi di lokasi yang aman dan tidak diketahui oleh para pihak yang berkepentingan, petugas perlindungan tidak boleh memberikan informasi apapun termasuk kepada jaksa atau polisi berkenaan dengan saksi yang masuk dalam program perlindungan.

Hal lainnya adalah bahwa Amerika Serikat tidak mempunyai  program perlindungan untuk korban, yang ada adalah pengembalian asset kepada korban tindak pidana financial/ekonomi misalnya pencucian uang dan kejahatan terkait dengan narkoba. Pengembalian asset tersebut dilakukan melalui perampasan asset tindak pidana oleh US Marshall, asset dapat langsung diberikan pada korban sesuai dengan kerugian yang dialami atau dijual dan kemudian uangnya diberikan kepada korban. Dalam hal ini US Marshall merupakan petugas pelaksana yang melakukan perampasan dan penjualan asset, sedangkan yang memberikan kepada korban adalah pengadilan melalui putusan pengadilan.

Menyangkut pengembalian asset kepada korban, dalam pemaparannya, Steven Gladden mengatakan bahwa US Marshall tidak langsung berinteraksi dengan korban. Asset rampasan yang terkumpul tidak masuk ke kas Negara, melainkan disimpan dalam Dana Rampasan Aset (Asset Forfeiture Fund/AFF). Dana tersebut yang kemudian akan dipakai untuk pemberian ganti rugi kepada korban, misalnya untuk biaya pemulihan kesehatan yang dialami akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, dana tersebut dapat juga digunakan untuk pembiayaan perlindungan saksi, namun hanya untuk tindak pidana yang diduga mengarah pada perampasan asset tersebut.

Itulah beberapa hal terkait perlindungan saksi, mekanisme permohonan perlindungan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah program perampasan asset dari tindak pidana financial seperti pencucian uang, kejahatan terkait narkotika, dan lainnya. Dalam perampasan asset, kejahatan yang terkait umumnya melibatkan Negara lain, atau dengan kata lain seringkali tergolong dalam kejahatan trans-nasional. Steven Gladden berharap agar pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia dapat lebih mengembangkan kerjasama terutama dalam kerjasama timbal balik (mutual legal assistance/MLA) dalam hal perampasan asset tindak pidana finansial kepada korbannya.

Pesan lain dari Steven Gladden adalah bahwa meskipun program perlindungan saksi bersifat sangat rahasia, namun pengenalan (diseminasi/sosialisasi) terhadap publik harus tetap dilakukan, misalnya melalui film (contoh film eraser), namun yang paling penting dan harus dijaga adalah unsur kerahasiaan,identitas dan segala hal terkait dengan saksi yang berada dalam program perlindungan harus dirahasiakan.

“hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada LPSK, mengenai penjelasan secara rinci tentang mekanisme dan hal-hal teknis lain berkenaan dengan perlindungan saksi, petugas di divisi perlindungan saksi akan dapat memberikan penjelasan yang rinci kepada Tim LPSK ketika berkunjung ke Washington nanti,” tutur Steven Gladden.

Kunjungan dan diskusi singkat ini akhirnya ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan pemberian cinderamata dari Ketua LPSK kepada Steven Gladden.
 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)