LPSK Menjadi Delegasi Indonesia dalam Expert Group Meeting on the Criminal Justice Response to Support Victims of Terrorism

Wina, 27 Mei 2010, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwakili oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK) menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam Expert Group Meeting on the Criminal Justice Response to Support Victims of Terrorism yang diadakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Bertempat di Wina, Austria, pertemuan ini diadakan selama dua hari terhitung mulai tanggal 26-27 Mei 2010.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya kedudukan korban sebagai salah satu komponen kunci suksesnya pengungkapan kejahatan terorisme. UNODC melalui kegiatan ini akan mengembangkan publikasi khusus dari pengalaman-pengalaman dan praktik negara (yang terlibat dalam kegiatan ini) dalam menyediakan dukungan terhadap korban terorisme serta mengimplementasikan standar internasional. Kegiatan ini diharapkan akan bermuara pada adanya pertukaran pengalaman antar negara dalam menangani korban-korban tindak pidana terorisme. Dengan saling bertukar pengalaman diharapkan seluruh aspek kebutuhan korban tindak pidana terorisme dapat dipenuhi.

Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah permulaan dari sejumlah rencana yang telah disusun oleh UNODC. Sebagai tindaklanjut pertemuan ini, masing-masing negara diminta untuk memberikan sejumlah masukan tentang penanganan korban tindak pidana terorisme yang telah dilakukan di negara-negara peserta. Selanjutnya, paling lambat pada akhir tahun 2010 direncanakan akan diadakan pembahasan tahap dua yaitu pembahasan masukan dari negara-negara peserta. (Rista Magdalena)

 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)