|
RDP: Komisi III DPR RI Dukung LPSK Revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Rapat Dengar Pendapat yang dimulai pkl. 10.30 – 13.30 WIB ini membahas 3 agenda utama. Ketiga agenda tersebut adalah: (1) masalah legislasi, (2) penguatan kelembagaan LPSK, dan (3) isu dewan. RDP yang dipimpin oleh Dr. Aziz Samsudin tersebut dihadiri 28 orang Anggota Komisi III DPR seperti Nudirman Munir (Golkar), Susaningtyas (Hanura), Edi Sadeli (Demokrat), Andi Azhar Wijaya, Nurdin (PDIP), Ahmad Mukrhi (PPP), Soehartono Wijaya (Demokrat), Ahmad Yani (PPP), Adang Darajatun (PKS), Bukhari Yusuf, Rintoko (Gerindra), dan Anggota lainnya. Dari pihak LPSK, 5 (lima) Anggota LPSK (Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiani, Sindhu Krishno, Lili Pintauli , Teguh Soedarsono) dan Sekretaris LPSK (Aidi Rusli) hadir dalam RDP tersebut. Berdasarkan agenda yang telah disepakati, RDP Komisi III dengan LPSK dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi III kepada LPSK. Dr. Aziz Samsudin selaku Pimpinan sidang meminta LPSK menyampaikan segala persoalan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK secara terbuka. Oleh karena itu, Pimpinan sidang mengusulkan agenda rapat dimulai dengan penjelasan mengenai laporan yang telah dibuat LPSK dan diikuti kemudian dengan pembahasan terkait kendala-kendala yang dihadapi. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai memulai dengan memperkenalkan satu persatu Anggota LPSK dan Sekretaris LPSK kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI dan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai laporan yang telah disiapkan oleh LPSK. Dalam pemaparannya, Abdul Haris Semendawai juga menegaskan perlunya perlindungan saksi, korban, dan whistle blower tidak perlu diragukan lagi. Selain itu, menurut Ketua LPSK, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK, lembag tersebut telah melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang namun tetap saja dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala. Oleh karenanya beliau berharap agar lewat Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi III DPR RI dapat memberikan masukan tentang bagaimana mengatasi kendala-kendala tersebut. LPSK menyadari terdapat kekurangan dalam UU No. 13 Tahun 2006 yang berakibat pada kurang maksimalnya pelaksnaan tugas dan fungsi LPSK. Namun demikian, LPSK telah melakukan berbagai upaya guna mengatasi kendala-kendala tersebut diantaranya: (1) melakukan penyempurnaan system permohonan perlindungan. Semula hanya dikelola dan diputuskan oleh bidang perlindungan, kini keputusan penerimaan permohonan dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna, (2) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, (3) Menyusun Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan, (3) menyusun berbagai SOP khususnya terkait pelaksanaan teknis LPSK, (4) menyiapkan segala fasilitas pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK, diantaranya penyiapan rumah aman, (5) mengadakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan berbagai instansi terkait, (6) menyusun usulan perubahan Undang-undang No. 13 Tahun 2006, (7) mengagendakann penyempurnaan penerapan PP No. 44 Tahun 2008 dikarenakan aturan dalam PP ini berbeda dengan aturan KUHAP dan praktik pengadilan, dan upaya lainnya. Dari pemaparan dan penjelasan yang disampaikan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai tersebut, permasalahan mengenai perlu tidaknya revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2006 menjadi isu yang mendominasi RDP tersebut. Perbedaan pendapat mengenai hal ini yang disertai masukan bagi LPSK berlangsung tertib. Dengan alasan yang berbeda-beda para Anggota Komisi III DPR RI mencoba memberikan argument terkait perlu atau tidak dilakukan revisi terhadap Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain pembahasan soal revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, usulan untuk mempertemukan Kapolri dan Ketua LPSK guna membicarakan posisi Susno yang di satu sisi telah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian dan di satu sisi sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK. Menurut mereka LPSK memiliki kewenangan untuk meminta Polri guna memindahkan SD ke tempat penahanan yang lebih netral, namun karena Polri tidak berkenan maka diusulkan untuk mengajukan sengketa kewenangan ini ke Mahkahmah Konstitusi. Dari berbagai pendapat dan pandangan yang muncul sepanjang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, dihasilkan beberapa kesimpulan di antaranya:
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)