|
LPSK dan LAN Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama
Tujuan dari penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama ini adalah untuk mewujudkan kerjasama antara para pihak dalam pengembangan kapasitas organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur guna memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Kerjasama LPSK dan LAN merupakan suatu langkah maju dari proses yang telah berlangsung sebelumnya. Proses penyusunan kerjasama ini sebenarnya sudah di mulai pada akhir tahun lalu namun karena adanya kesibukan masing-masing lembaga maka peresmian kerjasama dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman ini baru dapat dilaksanakan. Diharapkan melalui kerjasama ini upaya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan LPSK dapat segera terwujud. Adapun ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi program dan kegiatan sebagai berikut:
Pada tataran pelaksanaan, kerjasama ini memerlukan pengaturan yang lebih rinci, untuk itu bentuk pengaturan tersebut akan segera disusun. Melalui Tim yang akan dibentuk, LPSK dan LAN siap untuk melaksanakan tugas tersebut. Demikian juga perlu disusun program aksi ke depan berikut rencana anggaran dan pelaksanaannya sehingga kerjasama ini benar-benar operasional dan dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, khususnya pada tugas pemberian perlindungan saksi dan korban. Menyangkut anggaran yang timbul dalam rangka pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh para pihak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kesepahaman bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan kesepakan para pihak. |
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)