|
LPSK dan War Crimes Studies Center Adakan Seminar Internasional
Seminar yang berlangsung sejak tanggal 16 – 18 Juni 2010 menghadirkan beberapa narasumber dari level internasional maupun dari nasional. Dari level internasional, dihadirkan 3 (tiga) pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing yaitu Prof. David Cohen dari War Crimes Studies Center; Motoo Noguchi selaku International Judge dari Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia dan International Legal Affairs Bureau, Ministry of Foreign Affairs, Japan; Wendy Lobwein selaku Coordinator Witness and Export Support Unit dari Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia. Sedangkan narasumber nasional dihadirkan dari beberapa lembaga seperti Komisi III DPR RI (Fahmi Hamzah, S.E), Polri, Kejaksaan Agung (Wakil Jaksa Agung, Dr. Darmono, S.H., MM), Mahkamah Agung, KPK, PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Mas Ahmad Santoso), Menpan, dan Depkeu. Kegiatan dihadiri peserta dari berbagai elemen antara lain Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat), aktivis lembaga swadaya msyarakat, Departemen dan Lembaga Negara lainnya (KPAI, Komnas Perempuan, Kompolnas), dan pemangku kepentingan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban ini dimaksudkan untuk mendapatkan persepsi yang sama dan untuk mencari kesepakatan dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memberdayakan aktivitas perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum pada setiap tahapannya sesuai yang dimandatkan dan diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari Seminar Internasional Penegakan Hukum dalam Pendekatan Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah:
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)