LPSK dan War Crimes Studies Center Adakan Seminar Internasional  

Jakarta, 17 Juni 2010, Bertempat di Puri Putri Grand Sahid Hotel Jakarta Pusat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan War Crimes Studies Center (WCSC) dari University of California, Berkeley USA menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Pendekatan Perlindungan Saksi dan Korban.”

Seminar yang berlangsung sejak tanggal 16 – 18 Juni 2010 menghadirkan beberapa narasumber  dari level internasional maupun dari nasional. Dari level internasional, dihadirkan 3 (tiga) pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing yaitu Prof. David Cohen dari War Crimes Studies Center; Motoo Noguchi selaku International Judge dari Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia dan International Legal Affairs Bureau, Ministry of Foreign Affairs, Japan; Wendy Lobwein selaku Coordinator Witness and Export Support Unit dari Extraordinary  Chambers in the Courts of Cambodia. Sedangkan narasumber nasional dihadirkan dari beberapa lembaga seperti Komisi III DPR RI (Fahmi Hamzah, S.E), Polri, Kejaksaan Agung (Wakil Jaksa Agung, Dr. Darmono, S.H., MM), Mahkamah Agung, KPK, PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Mas Ahmad Santoso), Menpan, dan Depkeu.

Kegiatan dihadiri peserta dari berbagai elemen antara lain Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat), aktivis lembaga swadaya msyarakat, Departemen dan Lembaga Negara lainnya (KPAI, Komnas Perempuan, Kompolnas), dan pemangku kepentingan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban  ini dimaksudkan untuk mendapatkan persepsi yang sama dan untuk mencari kesepakatan dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memberdayakan aktivitas perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum pada setiap tahapannya sesuai yang dimandatkan dan diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari Seminar Internasional Penegakan Hukum dalam Pendekatan Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah:

  1. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan untuk dijadikan usulan perbaikan Revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. Menumbuhkan dan membangkitkan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengemban kepentingan perlindungan saksi dan korban dalam sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia;
  3. Memperkuat komitmen dan wacana peningkatan kapasitas kelembagaan dan kemampuan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban di Indonesia; dan
  4. Mengembangkan kerjasama internasional dalam perlindungan saksi dan korban, khususnya dalam menjalin jaringan informasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan dan aktivitas perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia.
 

RUANG ANGGOTA

   Abdul. H. Semendawai                                  Lies Sulistiani                                       Lili P. Siregar                                   R.M. Sindhu Krishno                            Teguh Soedarsono

                                                                                                                   

                 Ketua                                                 Wakil Ketua                Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi     Anggota Bidang Pengawasan,          Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat

                                                                                                                            & Plt. Bidang Perlindungan                            Litbang, dan Pelaporan          & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

      

             Aidi Rusli

        (Sekretaris LPSK)