UU LPSK Tak "Merangsang" Jadi Whistle Blower Kamis, 29 Juli 2010 | 09:14 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta Masalah whistle blower masih tetap menjadi perdebatan. Hingga saat ini belum ada yang bisa menjamin seseorang yang membongkar kasus kejahatan hukum termasuk korupsi,bisa aman. "Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak cukup merangsang seseorang untuk mengungkap suatu kasus,"ujar Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masuki di Jakarta, Rabu (28/7) malam. File lengkap dapat dibaca di sini
|
Abdul. H. Semendawai Lies Sulistiani Lili P. Siregar R.M. Sindhu Krishno Teguh Soedarsono

Ketua Wakil Ketua Anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Anggota Bidang Pengawasan, Anggota Bidang Kerjasama, dan Diklat
& Plt. Bidang Perlindungan Litbang, dan Pelaporan & Plt. Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas
Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK, Anggota dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009

Aidi Rusli
(Sekretaris LPSK)