Mahasiswa Fakultas Hukum Unpas Perdalam Kajian Perlindungan Saksi Dan Korban



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kunjungan lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung pada (19/04) di Kantor LPSK Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta. 135 mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut memfokuskan kajian ilmu viktimologi dalam perspektif perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M yang turut membuka secara resmi acara tersebut mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas kunjungan lapangan tersebut. Ketua LPSK menilai, kunjungan lapangan yang merupakan bagian dari kurikulum fakultas hukum Universitas Pasundan ini menunjukan bahwa kajian perlindungan saksi dan korban sudah di prioritaskan dalam ilmu hukum Pidana dan viktimologi di Fakultas Hukum. “ meski terbilang baru, kajian perlindungan saksi dan korban sudah selayaknya mendapatkan tempat strategis dalam kajian ilmu hukum pidana, karena perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dalam hukum pidana di Indonesia” Ungkap Ketua.

Selain itu, Ketua LPSK menilai, dengan banyaknya kajian mengenai perlindungan saksi dan korban di beberapa kampus ini, semakin memudahkan LPSK dalam memproses upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “semakin besarnya animo untuk mempelajari perlindungan saksi dan korban, diharapkan semakin berkembangnya kajian tersebut, sehingga Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban di tuntut segera mengimbangi perkembangan tersebut melalui revisi” Ungkap Ketua LPSK.

Melani, S.H,.M.H selaku ketua panitia kunjungan lapangan dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam melindungi saksi dan korban, LPSK memang merupakan lembaga yang diandalkan oleh saksi dan korban tindak pidana dalam meminta perlindungan jika mengalami ancaman dan intimidasi dari para pelaku kejahatan. Perkembangan ilmu dari masa ke masa menjadi kajian yang tidak akan habis dimakan usia termasuk kajian viktimologi yang berkembang pesat seiring dengan meningkatnya ilmu pengetahuan dan fenomena kasus dalam tindak pidana yang cukup banyak di minati oleh kalangan akademis. “ Kedatangan kami ke LPSK untuk mendapatkan materi yang lebih mendalam mengenai ilmu viktimologi serta peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang saat ini masuk ke dalam mata kuliah di fakultas hukum universitas pasundan, semoga anak didik kami tidak hanya mendapat ilmu dari segi teori saja namun juga mengetahui praktek-praktek perlindungan saksi dan korban melalui LPSK, “ ujar Melani

Hadir sebagai Narasumber dalam diskusi tersebut, Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas, Hotma David Nixon, S.H,.M.Hum yang memberikan paparan tentang tugas pokok dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Lili Pintauli, SH, Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi yang memberikan paparan tentang Peran Strategis LPSK dalam pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Selain itu, acara tersebut di pandu oleh moderator Erick yang merupakan perwakilan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Besarnya animo mahasiswa ditunjukan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan tersebut berkisar tentang tugas yang dilakukan oleh LPSK, istilah whistleblower dan justice collabolator, bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK, serta penjelasan lebih rinci mengenai bantuan, kompensasi dan restitusi yang LPSK berikan kepada saksi dan korban.

Humas LPSK
Maharani Siti Shopia, S.H (08123108853)