LPSK - UII Jalin Kerjasama Perkuat Peran Perlindungan Saksi

PERS RELEASE
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR : 34/PR/LPSK/V/2012

LPSK- UII Jalin Kerjasama Perkuat Peran Perlindungan Saksi

(Yogyakarta, Sabtu 26 Mei 2012) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kian menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di daerah. Salah satunya pembentukan kerjasama antara LPSK dan Universitas Islam Indonesia (UII) pada 26 Mei 2012 di Jogjakarta. "Perguruan tinggi memiliki peran strategis bagi penguatan lembaga baru seperti LPSK, dalam meningkatkan perannya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai,SH,LL.M

Ketua LPSK mengatakan, kerjasama dengan UII yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) merupakan langkah konkrit untuk merancang program kedepan." UII memiliki kapasitas dan kemampuan yang luar biasa dalam pelaksanaan kerjasama pengembangan dan penelitian serta bantuan hukum demi keadilan saksi dan korban," ungkap Ketua LPSK.

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan ruang lingkup  Nota Kesepahaman antara LPSK dan UII meliputi kegiatan pendidikan, pengajaran dan pelatihan perlindungan saksi dan/atau korban, penelitian dan pengembangan perlindungan saksi dan/atau korban, dan pengabdian masyarakat dalam upaya perlindungan saksi dan/atau korban."Dengan adanya kerjasama ini diharapkan UII menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya di Indonesia dalam memberikan kontribusi penguatan peran perlindungan saksi dan korban di daerah" ungkap Ketua LPSK.

Selain penandatanganan MOU, acara yang berlangsung di Hotel Santika Premier Yogyakarta ini juga menggelar diskusi ilmiah bertema Penguatan Peran dan Fungsi LPSK  RI Menuju Optimalisasi Perlindungan Saksi Dalam Perannya Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolator. “LPSK menilai bahwa optimalisasi perlindungan terhadap whistleblower penting karena ancaman serangan balik terhadap mereka sanggat tinggi baik itu dikriminalisasi, diancam atau diintimidasi bahkan sampai pada dihilangkan hak-hak kepegawaiannya. Selain itu Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) juga penting untuk dilindungi karena yang bersangkutan rentan akan ancaman yang membahayakan jiwa mereka terutama dari para pelaku kejahatan lain, “ ujar Ketua LSPK menambahkan.

Hadir sebagai narasumber dalam acara diskusi tersebut, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, S.H,.LL.M, Prof. Teguh Soedarsono, Anggota LPSK Penangung Jawab Bidang Kerjasama dan Diklat, Dr. M. Arief Setiawan, S,H,.M.H Ahli Hukum Pidana dan ViktImologi UII, serta Praktisi Hukum H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan kerjasama ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat ditengah tuntutan pembentukan LPSK di daerah."UII tentunya memiliki peran signifikan untuk mengkaji format kelembagaan ideal pembentukan LPSK daerah," ungkap Ketua LPSK.

Untuk itu, lanjut Ketua LPSK, jalinan kerjasama LPSK-UII ini dapat menyebarkan virus positif bagi reformasi peradilan pidana kedepan, terutama pengembangan keilmuan perlindungan saksi dan korban pada kurikulum hukum pidana di fakultas hukum UII.

Humas LPSK
Maharani Siti Shopia, SH (08123108853)