LPSK Mendampingi Sukotjo S Bambang Dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan Di Rutan Kebonwaru Bandung.



Akhir Agustus lalu Pihak LPSK telah memberikan pendampingan  dalam proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Sukotjo S Bambang (Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia) di Rutan Kebonwaru Waru, Bandung.

Sebelumnya pihak LPSK memang telah memberikan perlindungan kepada Sukotjo S Bambang yang dalam proses sementara berada di Rutan Kebonwaru Bandung, yang mungkin dalam waktu dekat   akan ditempatkan di tempat yang lebih aman demi kelancaran proses hukum yang dijalaninya, dan yang terpenting demi keamanan dan keselamatan tersangka itu sendiri.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak Sukotjo S Bambang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erick S Paat, sedangkan dari pihak LPSK yang turut hadir dalam proses pendampingan tersebut adalah Penanggung Jawab Bidang Perlindungan, Tasman Gultom, S.H., M.H., serta Penanggung Jawab Bidang Hukum, Desiminasi dan Humas, Hotma David Nixon, S.H., M.H.,  dan  beberapa  staf LPSK

Dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tersebut, pihak LPSK memang baru menetapkan Sukotjo S Bambang yang masuk dalam perlindungan LPSK dan hal tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi pihak-pihak yang akan meminta perlindungan pada LPSK apabila kasus dugaan korupsi ini akan semakin berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya dan ada pihak yang merasa terancam karena mengetahui secara jelas kasus ini dan ingin mengungkapkannya di pengadilan.

Diharapkan dengan diberikannya perlindungan dan pendampingan terhadap tersangka dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri  Sukotjo S Bambang, akan mempercepat pengungkapan kasus ini    untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di  Negara ini.

 

Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas

Hotma David Nixon, S.H., M.H.