LPSK Mendampingi Sukotjo S Bambang Dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan Di Rutan Kebonwaru Bandung.

Akhir Agustus lalu Pihak LPSK telah memberikan pendampingan dalam proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Sukotjo S Bambang (Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia) di Rutan Kebonwaru Waru, Bandung.
Sebelumnya pihak LPSK
memang telah memberikan perlindungan kepada Sukotjo S Bambang yang dalam proses
sementara berada di Rutan Kebonwaru Bandung, yang mungkin dalam waktu
dekat akan ditempatkan di tempat yang lebih aman
demi kelancaran proses hukum yang dijalaninya, dan yang terpenting demi keamanan
dan keselamatan tersangka itu sendiri.
Dalam proses pemeriksaan
tersebut, pihak Sukotjo S Bambang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erick S
Paat, sedangkan dari pihak LPSK yang turut hadir dalam proses pendampingan
tersebut adalah Penanggung Jawab Bidang Perlindungan, Tasman Gultom, S.H., M.H.,
serta Penanggung Jawab Bidang Hukum, Desiminasi dan Humas, Hotma David Nixon, S.H.,
M.H., dan beberapa staf LPSK
Dalam kasus dugaan korupsi
Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tersebut, pihak LPSK memang baru
menetapkan Sukotjo S Bambang yang masuk dalam perlindungan LPSK dan hal
tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi pihak-pihak yang akan meminta
perlindungan pada LPSK apabila kasus dugaan korupsi ini akan semakin berkembang
dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya dan ada pihak yang
merasa terancam karena mengetahui secara jelas kasus ini dan ingin mengungkapkannya
di pengadilan.
Diharapkan dengan
diberikannya perlindungan dan pendampingan terhadap tersangka dugaan korupsi
simulator SIM di Korlantas Polri Sukotjo
S Bambang, akan mempercepat pengungkapan kasus ini untuk
memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Negara ini.
Penanggung Jawab Bidang
Hukum, Diseminasi dan Humas
Hotma David Nixon,
S.H., M.H.