
LPSK menetapkan 14 September 2025 sebagai batas akhir penyerahan berkas permohonan restitusi bagi para korban kasus Robot Trading – Investasi Ilegal Net 89 / PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri ADP menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/2025)





Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.








.jpg&w=3840&q=75)



.jpeg&w=3840&q=75)





