Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Menggunakan CAT Pada Seleksi PPPK

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DENGAN MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) PADA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN ANGGARAN 2024Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerna (PPPK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya Unduh dokumen di bawah ini:

Merancang Bersama Kebijakan Psikososial untuk Pemulihan Berkelanjutan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Rancangan Keputusan LPSK tentang Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial pada Selasa (26/10/2024)

TENTANG LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

SEBARAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA

STATISTIK PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

STATISTIK PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

GALERI

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id