INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
01 Jul 2013
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, Senin 1 Juli 2013) Kejahatan terorganisir lintas negara (transnasional terorganisir) merupakan ancaman yang nyata bagi Indonesia, karena jaringannya sangat tertutup dan sulit diurai. Sehingga diperlukan strategi khusus untuk memberantas jaringan kejahatan terorganisir.
Indonesia merupakan incaran bagi operasi kejahatan transnasional dikarenakan luasnya wilayah perbatasan Indonesia, jalur perdagangan regional, dan memiliki penduduk terbesar ke empat di dunia, yang mana hal tersebut menjadi katalisator untuk menjadi tujuan utama sebagai ladang kejahatan serius. Keberadaan seorang informan atau whistleblower dan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) merupakan strategi jitu sebagai salah satu upaya dalam membongkar mafia kejahatan terorganisir, termasuk korupsi yang biasanya dilakukan secara berjamaah.
Peran justice collaborator sangat signifikan guna menangkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana dapat tuntas dan tidak berhenti pada di pelaku yang berperan. Hal ini terkait dengan keberadaan justice collaborator yang memperkuat pengumpulan alat bukti dan barang bukti di persidangan.
Awal tahun 2013, penghargaan pertama berupa keringanan hukuman bagi seorang justice collaborator kasus korupsi diraih Kosasih Abbas dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya penghargaan berupa pembebasan bersyarat terhadap justice collaborator kasus penggelapan pajak, diperoleh Vincentius Amin Sutanto.
Kini, masih di tahun 2013, terobosan dilakukan oleh Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Djaya dan Sri Murwahyuni dalam putusan bernomor No:920K/Pid.sus/2013, yang menjatuhkan vonis ringan bagi Thomas Claudius Ali Junaidi, Justice Collaborator kasus Narkotika.
Seperti diketahui, di tahun sebelumnya, penghargaan berupa pemberian remisi tambahan dan pembebasan bersyarat terhadap justice collaborator Kasus korupsi diperoleh Mindo Rosalina Manulang, Agus Chondro, Sukotjo Bambang serta penghargaan berupa perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus illegal logging Tony Wong dan sederet kasus lainnya yang tidak muncul di permukaan.
Hal ini semakin menegaskan prospek implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, lambat tapi pasti, kian membaik.
Kondisi ini juga memberikan kepastian hukum penghargaan negara terhadap sang justice collaborator yang berani mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Meski dari segi kuantitas penerapannya masih minim dan masih di tingkat pusat, setidaknya sejumlah terobosan yang dilakukan aparat penegak hukum ini perlu dijadikan panutan dan praktik terbaik implementasi pemberian perlindungan dan penghargaan terhadap sang justice collaborator.
Untuk itu, dalam rangka menciptakan sistem dan perspektif bersama diantara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginisiasi adanya rapat koordinasi aparat penegak hukum se-Indonesia.
Inisiasi pembangunan sistem ini diperlukan, mengingat sudah lahirnya sejumlah perangkat hukum, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama. Meski perangkat ini dinilai belum memadai, namun sejumlah terobosan telah dilakukan sejumlah aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir di Indonesia.
Rapat Koordinasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan peran aparat penegak hukum lainnya di daerah dan percepatan implementasi perlindungan terhadap justice collaborator. Acara yang digelar pada 1-2 Juli 2013 ini mengundang seluruh perwakilan aparat penegak hukum di daerah terpilih yang terdiri dari perwakilan POLRI di beberapa Polda se-Indonesia, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, KPK, PPATK, BNN, BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Oditur Militer, Mahkamah Militer, Polisi Militer dan anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).
Hadir sebagai Narasumber dalam acara ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. M. Saleh, SH.,MH, Terry Kinney dari US Department of Justice, Deputi VI UKP4 Mas Achmad Santosa, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Staf Ahli Jaksa Agung R. Widyo Pramono, SH., MM., MHum., dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny indrayana. Dalam acara ini juga akan disematkan penghargaan terhadap aparat penegak hukum yang telah menjadi inisiator untuk memberikan rekomendasi terhadap seorang justice collaborator. Diharapkan, pemberian penghargaan ini menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melahirkan justice collaborator lainnya di Indonesia.
"LPSK Diharapkan Semakin Berperan Fasilitasi Restitusi Untuk Korban Trafficking"
"Istri Dibakar Suami: LPSK Dorong Pemkab Solok Berkontribusi Bantu Korban "
"Negara Gagal Jika Tak Mampu Tegakkan Hukum"
"KPAI: Prioritaskan Penanganan Anak Korban Kejahatan Seksual"
"Paripurna DPR Sahkan Tujuh Nama Pimpinan LPSK 2018-2023"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.