INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
15 Jul 2013
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 15 Juli 2013) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono menyatakan seharusnya para saksi kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan tak dihadirkan di persidangan militer Yogyakarta. Teguh menilai seluruh saksi masih dalam trauma berat.
"Para saksi seperti Kusnan dan Ambarita adalah orang-orang yang menurut Tim Psikolog LPSK masih trauma dan labil. Apalagi mereka harus berhadapan dan memberikan keterangan di forum yang terasa mencekam seperti persidangan itu," kata Teguh (15/07).
Teguh yang juga penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban itu menilai gaya bertanya para hakim tak seharusnya bertanya menggunakan kalimat-kalimat yang seolah menuding saksi telah diintervensi.
Teguh menyatakan, persidangan sebaiknya dilakukan jarak jauh menggunakan fasilitas telekonferensi. "Atau setidaknya para saksi mengenakan sebo (penutup kepala), atau meminta para terdakwa keluar dari ruang sidang selama proses pemeriksaan para saksi," kata Teguh.
Teguh menjamin para saksi akan bicara apa adanya kalau permintaan-permintaan tersebut dikabulkan. "Agar maklum. Di sinilah derajat moralitas, wawasan, kemampuan majelis hakim ditakar dan dipertaruhkan," ujar dia.
Majelis hakim, oditurat militer, dan kuasa hukum diharapkan Teguh mampu memanfaatkan keterangan terdakwa maupun saksi untuk mengungkapkan pembunuhan sejak perencanaannya.
Sebelumnya, Teguh juga mempertanyakan beberapa hal terkait persidangan Cebongan, antara lain kenyamanan dan keamanan lingkungan gedung sidang, penelusuran kasus perkara, proses hukum yang tidak diarahkan untuk mengungkap otak pembunuhan terencana.
Sumber: Tempo.co,Sorotjogja.com, Metrotvnews.com
"LPSK Sampaikan Peran Serta Pemda Untuk Pemenuhan Hak Korban"
"LPSK Sambut Baik Temuan TPF Testimoni Fredy Budiman"
"LPSK Lahir sebagai Bagian Kewajiban Negara Lindungi Warganya"
"Whistleblower, Strategi Jitu Berantas Kejahatan Transnasional Terorganisir "
"LPSK: "Pemotongan Anggaran dirasa kurang tepatl""
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.