INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
07 Mei 2014
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 7 Mei 2014) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Sukabumi yang menetapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS alias Emon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan mengeluarkan SK Walikota Nomor 92 Tahun 2014. LPSK menyatakan siap membantu Pemda untuk memberikan bantuan kepada para korban yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 anak.
“LPSK siap bantu pemda dan aparat penegak hukum di Sukabumi untuk menangani korban kekerasan seksual," ujar A.H. Semendawai, Ketua LPSK, Rabu (07/05).
Semendawai mengatakan, sebagai lembaga negara dengan pelayanan korban yakni reparasi dan kompensasi, LPSK dapat aktif bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. "LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psikologis jika diperlukan oleh korban. Tentunya jika ada korban yang mengajukan permohonan ke LPSK," katanya.
Ketua LPSK prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi. Ia meminta agar kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah. "Kasus yang menelan korban sebanyak lebih dari 100 orang ini, mayoritas korbannya adalah anak-anak. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini juga harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat berkurang bahkan tidak terjadi lagi," ungkap Ketua LPSK.
"Tim Ahli Kementerian LHK Untuk Kasus Gubernur Sultra Datangi LPSK "
"2013, Terjadi 245 Kasus Intoleransi di Indonesia "
"Pansel Harap Calon Berkompeten Daftar Seleksi Pimpinan LPSK"
"LPSK Pertanyakan Langkah KPK Lindungi Sopir Akil Mochtar"
"LPSK Dukung Pemerintah Ratifikasi ACTIP "
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.