INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
24 Nov 2014
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
LPSK, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (24/11/2014), memberikan perlindungan hukum kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang diduga mengalami kriminalisasi.
H Anwir DT Bandaro, diputuskan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK dalam Rapat Paripurna yang diadakan di hari Senin (24/11/2014). "Ini diterima untuk pemenuhan hak prosudural khususnya perlindungan hukum. Sebagai pelapor ternyata kemudian mengalami kriminalisasi," ujar Ketua LPSK, AH Semendawai.
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Anwir saat ini dilaporkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana memiliki atau mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 43 Tahun 2009 yang saat ini berada dalam penanganan Polres Pasaman.
Wakil Ketua Penanggung Pawab DPP LPSK, Edwin Partogi menjelaskan dilaporkannya Anwir ke Polres Pasaman, diduga terkait laporannya kepada aparat penegak hukum atas kasus pemalsuan dokumen pengadaan tanah Plasma di Kabupaten Pasaman pada tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh IT. Pengadaan tanah itu disetujui oleh Bupati Pasaman saat itu, dan dituangkan dalam SK Bupati Pasaman.
Anwir terangnya di tahun 1998 juga pernah mengajukan nama-nama penerima tanah plasma kepada Bupati Pasaman saat itu, setelah ia diangkat menjadi Ninik Mamak di kampung Rambah. Saat itu Anwir belum menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
"Pemohon melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan yang ditemukan kejanggalan dalam surat persetujuan Camat Kinali. Kejanggalan tersebut adalah tidak ditemukan adanya kop surat dan nomor surat dalam surat persetujuan Camat Kinali tersebut serta adanya tanda tangan Camat Kinali yang dipalsukan," tuturnya.
Laporannya tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dan telah diputus di Pengadilan Negeri Pasaman tanggal 28 Desember 2011. "Putusan pidana itu kemudian digunakan pemohon untuk menggugat SK Bupati yang juga telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha, yang kemudian memutuskan SK Bupati itu dicabut," katanya.
Namun akibat tindakannya menggunakan arsip pengajuan miiki IT, Anwir dilaporkan ke Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain, ke Polres Pasaman pada 6 Desember 2011.
Berkas kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan tanpa adanya petunjuk jaksa. "Kejaksaan tidak menerima berkas dari penyidik dengan alasan, dalam berkas tersebut belum dapat dibuktikannya tindakan pemohon yang memenuhi unsur menggunakan arsip negara demi kepentingan pribadi atau orang lain," katanya.
Atas pertimbangan itu Anwir diberikan perlindungan hukum oleh LPSK selama enam bulan ke depan merujuk pada Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 20014, berbunyi, "(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikanya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik".
LPSK juga berencana akan menyurati Polres Pasaman dan Kejaksaan Pasaman, untuk memperhatikan ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut dalam penanganan kasus Anwir.
Ada 1 komentar untuk artikel ini
Kamis, 27 November 2014 | 08:48 WIB
Bantuan ini sangat berarti sekali buat anggota DPRD yang saat ini sedang terkena masalah, demi terwujudnya keadilan di negeri ini. salam hormat dari admin samsung galaxy
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: user
Filename: views/berita_detail_view.php
Line Number: 192
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/berita_detail_view.php
Line Number: 192
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: user
Filename: views/berita_detail_view.php
Line Number: 202
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/berita_detail_view.php
Line Number: 202