INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
19 Jan 2015
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
Minggu, 18 Januari 2015 19:06 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo memotong anggaran kementerian atau lembaga tidak mendapat dukungan sejumlah lembaga.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) contohnya.
Bahkan, Lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai tersebut mengeluhkan adanya kebijakan pemotongan anggaran itu.
Menurut Haris selaku Ketua LPSK, pemotongan anggaran pada lembaganya berimbas pada penanganan perlindungan saksi dan korban. Pasalnya, saksi dan korban yang dilindungi oleh LPSKtersebar di seluruh Indonesia.
"Contohnya, kami kalau dipotong anggaran Rp 8 miliar, itu cukup besar. Padahal saksi dan korban ada yang datang dari daerah yang jauh, kami harus bolak-balik, seperti ke Papua, dipotong anggarannya akan sangat berpengaruh," kata Abdul Haris di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Dengan demikian, Haris meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengkaji kembali terkait pemotongan anggaran di lembaga yang dipimpinnya. Sebab, dengan begitu, kinerja LSPK akan lebih maksimal dari tahun-tahun yang sebelumnya.
"Kami bukan tidak mendukung aturan pemerintah untuk penghematan anggaran, tapi juga harus dimengerti sistem kerja yang kami laksanakan," kata Haris.
Belum lagi, lanjut Haris, tahun 2015 ini pihaknya memiliki beberapa prioritas yang harus dilakukan. Khususnya terkait perlindungan saksi dan korban yang lebih berat. Hal ini sesuai dengan program yang sudah diamanatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK atas perubahan UU Nomor 13 tahun 2006.
"Pertama kita meyakinkan berbagai pihak untuk menyediakan program-program pemenuhan hak dan saksi korban, khususnya di daerah," kata Haris.
Kemudian, pembentukan sekertariat kerjasama internasional dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini bertujuan untuk melindungi para saksi dan korban yang berada di luar negeri.
Berikutnya, terang Haris, membangun kesekretariatan bersama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga yang ada di daerah. "Jangkauan kita agar lebih meningkat dalam memberikan pelayanan," ujar Haris.
Hal senada juga dijelaskan Wakil Ketua LPSK Bidang Perlindungan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo. Menurutnya, dari hasil kinerja pada 2014, seharusnya pemerintah tidak memotong anggaran yang ada. Namun sebaliknya, ia meminta anggaranLPSK agar ditambah untuk menunjang kinerja pada 2015 ini.
"Dari statistik data, mayoritas pemohon berasal dari Jawa Tengah yang lebih dari 350 orang, dan Sumatera Barat diatas 200 orang," imbuhnya.
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.