INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
08 Jun 2015
Ditulis oleh
Doc : Photo LPSK
PRESS RELEASE
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR: 038/PR/LPSK/VI/2015
Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, LPSK Siap Lindungi Saksi Kunci
(LPSK, Jakarta). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi MJ, saksi kunci terbunuhnya Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Biologi UI. “Sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK siap melindungi saksi kunci tersebut”, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.
LPSK yakin keterangan yang diberikan MJ bisa membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana yang menimpa korban. Terkait dengan keamanan saksi, LPSK siap memberikan pengamanan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Semua itu untuk kenyamanan saksi sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan. Ini penting, agar keterangan yang diberikan pun sesuai dengan yang saksi ketahui”, jelas Semendawai.
Meninggalnya Akseyna sendiri oleh Kepolisian sudah disimpulkan akibat dari pembunuhan, kasusnya saat ini naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya pada 2 Juni lalu membentuk Satgas yang dipimpin Kapolres Depok untuk kasus Akseyna. Hasil otopsi, ditemukan beberapa luka memar pada tubuh Akseyna. Adanya luka memar ini sendiri menunjukan adanya penyiksaan berat kepada korban. “Pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru, UU 31 tahun 2014, salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapat prioritas perlindungan adalah tindak pidana penyiksaan. Atas dasar ini maka MJ sangat dimungkinkan untuk dilindungi”, jelas Semendawai.
LPSK mendukung langkah pihak UI yang memindahkan MJ ke Asrama UI. Selanjutnya LPSK siap membantu UI dan Kepolisian dalam perlindungan kepada MJ. “Kami berharap pihak UI maupun Polres Depok mau menyampaikan permohonan perlindungan untuk MJ kepada LPSK”, pungkas Semendawai.
Humas LPSK
"LPSK Dukung Polres Bekasi Yang Tetap Usut Pencabulan Siswi SD"
"LPSK Bantah Pernah Ada Rapat Fiktif Seperti Tudingan Anggota Komisi III"
"Saksi Kasus Videotron Kemenkop Dilindungi LPSK"
""LPSK Kordinasi dengan Apgakum Perihal Ketentuan Baru Saksi Pelapor""
"LPSK : Prita Mulyasari "Korban" Yang Secara Faktual Layak Dilindungi"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.