INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
20 Sep 2016
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
PALEMBANG, LPSK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus menjajaki rencana membuka perwakilan di daerah. Penjajakan dilakukan untuk mengetahui respon pemerintah daerah terkait rencana pembukaan perwakilan LPSK di daerah. Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengapresiasi rencana itu dan siap bekerja sama untuk mewujudkannya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, membuka peluang bagi LPSK untuk membuka perwakilannya di daerah. Saat ini, rancangan peraturan presiden yang mengatur mengenai LPSK perwakilan daerah sudah berada di Kementerian PAN RB untuk kemudian siap ditandatangani presiden.
“Sambil menunggu, kita (LPSK) terus melakukan penjajakan ke pemerintah daerah mengenai rencana LPSK perwakilan daerah. Sebagai salah satu provinsi terbesar di Pulau Sumatera, Sumsel termasuk menjadi salah satu daerak yang layak untuk dibuka LPSK perwakilan daerah,” kata Semendawai saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki di kantor Pemerintah Provinsi Sumsel di Palembang Rabu (12/5).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai hadir bersama Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Juliasman Purba. Sementara Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki didampingi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel. Wakil Gubernur Ishak Mekki menyambut baik rencana LPSK untuk membuka salah satu perwakilannya di Sumsel, mengingat pentingnya fungsi LPSK dalam memberikan layanan bagi saksi dan/atau korban kejahatan.
Menurut Ishak, tugas dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan/atau korban kejahatan sangat diperlukan. Apalagi, tingkat kejahatan di provinsi yang dipimpinnya cukup tinggi. “Dengan kehadiran LPSK, paling tidak hak-hak saksi dan korban bisa lebih terjamin. Di Sumsel cukup banyak terjadi tindak kejahatan dimana saksi dan korbannya perlu mendapatkan layanan LPSK,” ujar dia.
Khusus mengenai sarana dan prasarana terkait pembukaan perwakilan LPSK di daerah, kata Ishak, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur Sumsel, termasuk di dalamnya mengenai kesiapan personel untuk mendukung pelaksanan tugas perwakilan LPSK di Sumsel. “Pada prinsipnya kita menyambut baik rencana LPSK perwakilan daerah. Karena kehadirannya juga dibutuhkan masyarakat Sumsel,” kata Ishak yang juga mantan Bupati OKI dua periode ini.
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.