INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
26 Jan 2017
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
Aceh Utara, LPSK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap peran serta pemerintah daerah (Pemda) dalam pemenuhan hak Korban tindak pidana. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam kunjungan ke kantor Bupati Aceh Utara. Kunjungan tersebut terkait rencana LPSK melakukan assesment Medis kepada 23 korban dugaan Pelanggaran HAM Berat Simpang KKA yang terjadi tahun 1999 lalu. "Pemda memiliki potensi besar dalam berperan serta dalam pemenuhan hak korban, mengingat Pemda memiliki hubungan vertikal dengan dinas-dinas", ujar Hasto.
Hal ini mengingat banyaknya Hak Otonomi yang dimiliki Pemda pasca disahkanya UU Pemerintah Daerah. Peluang peran serta Pemda semakin luas berdasarkan UU 23/2014 dimana Pemda memiliki fungsi pemerintahan wajib yang pada umumnya berupa pelayanan dasar bagi masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Sementara, masih berdasarkan UU yang sama, Pemda juga memiliki fungsi pemerintahan umum, yakni tugas dan fungsi pemerintahan Presiden dan Wapres namun pelaksanaan oleh daerah. Seperti penanganan konflik sosial dan pembinaan kesatuan-persatuan bangsa.
Hasto mencontohkan dalam pemenuhan hak rehabilitasi medis dan psikologis untuk korban dimana Pemda bisa berperan melalui Dinas Kesehatan yang membawahi RSUD dan Instalasi Medis maupun Psikologis. "Instansi terdekat di daerah dalam rangka rehabilitasi medis dan psikologis tentunya Dinkes dan RSUD. Seperti nantinya jika para korban Simpang KKA diputuskan memerlukan rehabilitasi medis dan psikologis, tentunya kami mengarahkan ke RSUD Aceh Utara", jelas Hasto.
Selain Rehabilitasi Medis dan Psikologis, Pemda juga sangat potensial dalam membantu pemenuhan hak psikososial. Pemenuhan hak Psikososial ditujukan agar korban dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan normal. Seperti tetap bersekolah, bisa mendapat pekerjaan, atau hak lain yang bisa menunjang kehidupan korban. Pemda bisa mengambil peran melalui Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan dinas-dinas terkait lainnya. LPSK sendiri beberapa kali bekerja sama dengan Pemda dalam pemenuhan hak psikososial. "Seperti yang dilakukan Pemprov Sumut dalam pemenuhan hak psikososial korban Pelanggaran HAM Berat dan Pemprov Bali dalam memenuhi hak psikososial korban terorisme", ungkap Hasto mencontohkan.
Dalam kunjungan ini rombongan LPSK diterima oleh Asisten II Bupati Aceh Utara, Iskandar Nasri. Iskandar menjelaskan Pemkab Aceh Utara meskipun belum secara khusus memberikan bantuan kepada korban, namun beberapa program Pemkab Aceh Utara sudah mencoba memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk korban. Seperti dana bantuan Pasca Konflik yang diberikan kepada masyarakat. Ke depannya Pemkab membuka diri dalam membantu tugas LPSK memberikan pemenuhan hak korban, tidak hanya korban pelanggaran HAM Berat, tapi juga tindak pidana lain. " Korban kami anggap bagian dari masyarakat, maka kewajiban Pemda untuk mengayomi masyarakat termasuk jika memang diperlukan pemenuhan hak korban ", jelas Iskandar.
LPSK mendorong agar pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah mengalokasikan secara khusus dana untuk rehabilitasi korban. "Adanya anggaran khusus untuk korban kejahatan di APBN maupun APBD juga sebagai simbol bahwa negara hadir untuk para korban", pungkas Hasto.
LPSK akan melakukan assesment Medis kepada Korban dugaan Pelanggaran HAM Berat Simpang KKA. Assesment diperlukan untuk pertimbangan terkait permohonan perlindungan dari para korban. Tim LPSK yang melakukan assesment ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Humas LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.