INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
12 Agu 2017
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
LPSK - Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa LPSK diberi wewenang oleh UU 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengelola rumah aman (safe house) Hal tersebut tercantum pada pasal 12 A ayat 1 butir f. Untuk itu lembaga lain tidak bisa memiliki safe house karena hanya LPSK yang bisa memiliki safe house
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.