INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
27 Sep 2017
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) me-launchingWhistleblowing Online System TEGAS (Terintegrasi Antar Sistem) yang akan terkoneksi dengan 17 kementerian/lembaga (K/L). Peluncuran TEGAS dilakukan di aula lantai 6 Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9-2017)
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pelaksanaan koneksitas WBS Online antara LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 17 K/L tersebut merupakan mandat Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi PPK Tahun 2016 dan 2017, yaitu terkoneksinya jaringan WBS Online System.
Selain meluncurkan WBS Online TEGAS, menurut Semendawai, juga dilaksanakan penandatanganan pedoman kerja sama antara 19 K/L dengan KPK, serta penyampaian username dan passwordkepada 17 K/L untuk proses mengajukan permohonan perlindungan pelapor, saksi dan saksi pelaku.
“TEGAS mengintegrasikan WBS online LPSK dan kementerian/lembaga, serta memudahkan koordinasi dan komunikasi antara LPSK dengan kementerian/lembaga dalam rangka perlindungan terhadap pelapor, saksi dan saksi pelaku yang bekerjasama,” ujar Semendawai.
Selain itu, peluncuran aplikasi WBS Online TEGAS, lanjut Semendawai, juga bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan pada setiap pelapor, saksi dan saksi pelaku yang bekerjasama pada setiap kementerian/lembaga karena mengoneksikan kepada LPSK.
Sementara Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengungkapkan, adapun 17 kementerian/lembaga yang WBS Online-nya terkoneksi dalam jaringan ini, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian PU dan PR, Kementerian Pendidikan dan Kebudaya serta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Polri, Kejaksaan Agung serta Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan. “Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 dan 2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi panduan dasar LPSK melakukan ini,” katanya.
HUMAS LPSK
"Tidak Ada Intervensi Terhadap LPSK, Terkait Pemberian Perlindungan Untuk Ari Muladi"
"Perlunya Sinergitas dalam Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan"
" "LPSK Maksimalkan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Dalam Revisi UU""
"LPSK Gagas Working Group Kerjasama Perlindungan Saksi dan Korban"
"LPSK Sayangkan Ancaman Pengacara Pengemudi Lamborghini"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.