INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
22 Jun 2018
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
LPSK, Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk AA, otak serangan teroris di Thamrin tahun 2016 lalu. Dalam putusannya, selain menghukum AA dengan hukuman mati, majelis hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi dari negara (kompensasi) untuk 16 orang korban serangan teror tersebut. "Kami mengapresiasi majelis hakim yang mau mengabulkan permohonan kompensasi untuk ke 16 korban", ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta (22/6).
Dengan dikabulkannya kompensasi, maka proses peradilan dinilai tidak hanya sebagai sarana menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana memperhatikan derita korban. Hal ini sesuai pula dengan hak korban terorisme yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Anti Terorisme. "Korban perlu diperhatikan haknya, karena mereka inilah subyek yang paling menderita akibat tindakan teroris", jelas Lili.
Lili menjelaskan, kompensasi bisa berguna bagi korban untuk pemulihan derita akibat serangan teror. Baik untuk derita medis, psikologis, maupun psikososial. "Ini yang dulu luput dari perhatian, namun syukur Alhamdulillah mulai bisa diimplentasikan sejak tahun lalu dimana pada kasus bom Samarinda korbannya juga mulai dikabulkan permohonan kompensasinya", ungkap Lili.
Selain korban bom Samarinda dan serangan teror di Thamrin, beberapa bulan lalu LPSK juga berhasil memfasilitasi permohonan kompensasi untuk keluarga korban serangan teroris di Mapolda Sumut. Lili berharap agar vonis-vonis seperti ini bisa menjadi pedoman bagi hakim yang menangani perkara terorisme lainnya. Apalagi beberapa waktu lalu juga ada serangan teror di Surabaya, dimana banyak pula korban berjatuhan. "LPSK siap membantu korban sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK. Baik untuk layanan rehabilitasi, perlindungan, hingga fasilitasi kompensasi", ujar Lili.
Pada perkara AA sendiri LPSK memfasilitasi kompensasi untuk 16 orang korban teroris, terdiri dari 13 orang korban serangan teror di Thamrin dan 3 orang korban bom Kampung Melayu . Para korban terdiri dari petugas kepolisian, maupun masyarakat yang menjadi korban. Total kompensasi yang diajukan sebenarnya Rp 1,3 M, namun yang dikabulkan sebesar 1 miliar 17 juta rupiah. "Kompensasi tersebut akan diberikan melalui anggaran LPSK, dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan", pungkas Lili.
Humas LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.