INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
25 Okt 2018
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
LPSK, Banda Aceh. Adanya Perlindungan Saksi dan Korban merupakan bentuk nyata sebuah negara mensejahterakan rakyatnya. Hal ini dikarenakan adanya perhatian negara terhadap nasib warganya, termasuk warganya yang menjadi saksi dan korban tindak pidana. "Perhatian tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak hanya berperan sebagai penjaga malam, namun juga memiliki tujuan mensejahterakan rakyatnya terutama mereka yang dalam kemalangan, yakni menjadi saksi dan korban tindak pidana", ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Aceh (24/10).
Perlindungan Saksi dan Korban sendiri merupakan bentuk nyata penghargaan negara terhadap Hak Asasi Manusia. Bahwa sebagai warga negara, saksi dan korban tetap mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan, seperti pemulihan atas derita yang dialami baik medis, psikologis, psikososial maupun perlindungan baik secara fisik maupun hukum. Hal ini penting agar mereka tidak semakin menderita atas suatu tindak pidana yang dialaminya. "Lebih dari itu, dengan mendapatkan layanan dan perlindungan, mereka juga bisa mengungkap tindak pidana melalui proses peradilan. Ini merupakan
pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban dalam peradilan", jelas Semendawai.
Diperhatikannya hak-hak saksi dan korban sendiri merupakan bentuk perkembangan hukum pidana. Dimana sebelumnya yang mendapatkan perhatian dalam proses peradilan pidana hanyalah tersangka atau terdakwa, maka sekarang sudah mulai ada perhatian kepada saksi dan korban. Bahkan sejak disahkannya Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 lalu, subyek terlindung LPSK tidak hanya saksi dan korban melainkan juga didapatkan pula oleh pelapor (Whistleblower), Saksi Pelaku (Justice Collabolator), dan Ahli. "Ini perkembangan yang positif dalam hukum pidana. Dan juga semakin memperkuat bentuk perhatian negara kepada saksi, korban, pelapor, Justice Collabolator, dan Ahli melalui LPSK", ujar Semendawai.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Riza Nizarli, menyambut baik sosialisasi perlindungan saksi dan korban serta LPSK melalui Kuliah Umum di kampusnya. Sosialisasi ini sangat berguna karena banyak pengajar dan mahasiswa yang merupakan aktivis HAM. Dengan mendapatkan pengetahuan ini, diharapkan bisa menjadi bekal bagi pengajar dan mahasiswa baik dalam dunia akademis maupun praktek sehari-hari. "Kami juga siap bekerjasama dengan LPSK dalam mengembangkan ilmu pengetahuan tentang saksi dan korban yang memang masih sangat awam di Aceh", ujar Riza.
Humas LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.