INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
27 Okt 2018
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
MANADO – Menghadirkan kembali negara untuk melindungi warga negaranya, termasuk mereka yang menjadi korban kejahatan, sejalan dengan nawacita pemerintahan saat ini. Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk mewujudkan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan, Gerakan Nasional Revolusi Mental yang didengungkan pemerintah harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan tindakan, sehingga “Indonesia Melayani” benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“LPSK juga menerapkan revolusi mental untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana,” ujar dia dalam diskusi publik, “Peran Negara dalam Pemulihan Korban Kejahatan” di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Jumat (26/10-2018).
Namun, sejalan prinsip dasar dari Revolusi Mental itu sendiri, kata Semendawai, diperlukan dukungan dan tekad politik kuat dari pemerintah, serta kerja-kerja yang dilakukan harus bersifat lintas sektoral untuk mendapatkan hasil maksimal. “Sulit jika masing-masing instansi bekerja sendiri. Sinergi menjadi kunci,” katanya.
Di hadapan peserta diskusi kerja sama Kemenko bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), LPSK dan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi itu, Semendawai mengungkapkan, dalam proses peradilan pidana, pada dasarnya negara telah menyiapkan perangkat hukum untuk melindungi saksi dan korban.
Pertanyaannya, lanjut dia, apakah pelaksanaannya dirasa sudah maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan, tidak saja bagi LPSK, melainkan juga penegak hukum lain, mulai kepolisian, kejaksaan, hakim dan pemasyarakatan. “Revolusi mental menjadi relevan diterapkan di tiap lini pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Flora Kalalo saat membuka diskusi, mengatakan, pihaknya turut ambil peran dalam Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKN RM) yang tahun ini dipusatkan di Manado dengan menggelar diskusi. Tema peran negara dalam pemulihan hak korban kejahatan sengaja dipilih karena dirasakan pas dengan fokus FH Unsrat di bidang hukum pidana. “Menjadi kebanggaan bagi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, bahwasanya Kemenko PMK berkenan membantu gelaran acara dan fakultas hukum dipilih menjadi salah satu tempat kegiatan sebagai bagian dari rangkaian PKN RM di Manado,” kata Flora.
HUMAS LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.