INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
04 Feb 2019
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
Jakarta – Perempuan yang menjadi objek kekerasan masih saja marak, baik dalam kehidupan normal sehari-hari maupun dunia maya. Oleh karenanya, upaya pemenuhan hak asasi perempuan, terlebih hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi perlu ditingkatkan. Baik dari sisi regulasi, ketersediaan sistem dan mekanisme, maupun pelibatan partisipasi masyarakat. Selain itu, mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka penanganan terhadap tindak pidana kekerasan bagi perempuan juga diperlukan.
Menyikapi bermacam isu kekerasan terhadap perempuan dalam rangka pemenuhan hak-hak korban yang tengah diperbincangkan dalam diskusi Konsultasi Publik Tahunan yang diselenggarakan Komnas Perempuan pada hari Kamis, 31 Januari 2019 bertempat di hotel Sahid Jaya Jakarta, Livia Iskandar Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa saat ini guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, LPSK telah menyediakan layanan Hotline 148 dan aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK melalui android. "Antara LPSK dan Komnas Perempuan pun sudah diperkuat jaringan kerjasamanya melalui Nota Kesepahaman (MoU). Dan, itu penting," tegasnya lagi.
Menurut Livia, kasus kekerasan terhadap perempuan yang perlu dijadikan perhatian pemerintah, salah satunya yang terjadi dalam dunia maya. Misalnya media sosial. “Karena seringkali yang dilihat adalah perempuannya. Terjadi penghakiman massa terhadap perempuan, terlebih pada perempuan yang menjadi korban pemerkosaan,” lanjutnya.
Nota Kesepahaman (MoU) antara LPSK dengan Komnas Perempuan sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 2017. MoU berkaitan dengan perlindungan dan pemberian hak-hak lain bagi perempuan yang menjadi saksi dan korban tindak pidana kekerasan. Ruang lingkup MoU tersebut mencakup pengembangan sistem pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, mekanisme perlindungan saksi dan korban tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, penguatan jaringan komunikasi dan informasi, serta pengkajian dan peningkatan kapasitas dalam memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi saksi tindak pidana kekerasan.
Livia menambahkan, pelaksanaan MoU perlindungan dan pemberian hak-hak lain bagi perempuan yang menjadi saksi dan korban tindak pidana kekerasan telah dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama. Dalam Perjanjian Kerjasama sendiri, diperlukan rincian alur sistem rujukan. “Namun, hingga saat ini posisi alur sistem rujukan Komnas Perempuan kepada LPSK tersebut masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya.
Humas LPSK
"KPK - LPSK Harus Lebih Kompak Berantas Korupsi"
"LPSK: Sistem Peradilan Pidana Yang Baik Dapat Menjadi Pencegahan Tindak Pidana"
"LPSK - KKR Aceh Bahas Strategi Komunikasi Penanganan Saksi dan Korban"
"“FORSES Sinergikan Program K/L Wujudkan Indonesia Kuat”"
"Kasus Impor Daging, Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.