INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
19 Jul 2011
Ditulis oleh Admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, Selasa 19 Juli 2011) Seluruh Pimpinan Instansi Penegak Hukum di Indonesia, tandatangani pernyataan bersama perlindungan terhadap Whistleblower (peniup pluit) sebagai Justice Collaborator (pelapor pelaku) suatu tindak pidana. Instansi Penegak Hukum tersebut antara lain Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK). Selain ditandatangani oleh seluruh instansi penegak hukum, penandatanganan ini juga disaksikan oleh Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan) dan Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M. Sc (Ketua Satgas PMH). Acara yang digelar bersamaan dengan seminar internasional tentang perlindungan Whistle Blower sebagai Justice Collaborator ini di lakukan pada 19 Juli 2011 di Hotel Aryaduta Jakarta. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, penandatanganan pernyataan bersama ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam
memberikan perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice Collabolator serta mendorong pemahaman bersama aparat penegak hukum di Indonesia. Selain itu, Ketua LPSK mengatakan, dalam penandatanganan pernyataan bersama tersebut disepakati bahwa setiap informasi dan/atau kesaksian dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih serius dimana ia terlibat didalamnya (“Pelaku yang Bekerjasama”) dalam proses penegakan hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan serius dan/atau terorganisasi seperti korupsi serta mengefektifkan penggunaan sumber daya dalam penegakkan hukum. Selan itu, UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dalam memberikan perlindungan, mengefektifkan prosedur penanganan maupun dalam memberikan penghargaan bagi pelaku pelapor yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana mengatakan pihaknya bersama LPSK telah mendorong sejak awal perlindungan terhadap Whistleblower sebaai Justice Collaborator dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. " Pernyataan bersama dan kegiatan seminar internasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak jukum dan mempercepat proses revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Denny. "Kami berharap, kegiatan seminar serta pernyataan bersama instansi penegak hukum ini akan mempererat kerjasama dan melahirkan sejumlah rekomendasi yang dapat memberikan angin segar dalam proses reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia," ungkap Prof.DR. Teguh Soedarsono, Anggota LPSK penanggungjawab bidang Kerjasama dan Diklat sekaligus ketua panitia dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Teguh menyatakan Seminar Internasional ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai konsep, pengaturan, implementasi, dan pengalaman praktis perlindungan bagi Justice Collabolator di 6 (enam) negara seperti Indonesia, USA, Australia, Italia, Belanda, dan Jepang.
"Alasan LPSK Tak Ajukan Remisi Idul Fitri 2013 "
"Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi Untuk Korban Terorisme"
"KETUA LPSK TEGASKAN PERAN AKADEMISI DALAM WACANA WHISTLEBLOWER DAN JUSTICECOLLABORATOR"
"Pelapor Kecurangan Ujian Nasional Dilindungi LPSK"
"Ingin Mendalami Perlindungan Saksi dan Korban, Mahasiswa Pascasarjana Kriminologi UI Datangi LPSK"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.