INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
21 Jun 2019
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
JAKARTA – Setidaknya terdapat tiga aspek penting yang diperhatikan pada pelaksanaan psikososial dalam proses perlindungan saksi. Ketiga aspek itu yakni lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan kesehatan mental.
Demikian disampaikan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan saat berbagi pengalaman dalam kegiatan bertajuk “Forum Belajar Insan LPSK” yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung LPSK, Selasa (18/6-2019).
“Forum Belajar Insan LPSK” merupakan pertemuan rutin yang bertujuan menambah kapasitas para pegawai di lingkungan LPSK, khususnya mereka yang sehari-hari melaksanakan tugas perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban.
Di tengah-tengah pegawai, tampak hadir Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar. Pada kesempatan itu, Syahrial banyak menceritakan pengalaman yang diperolehnya saat mengikuti Pelatihan Internasional Tingkat Lanjut Mengenai Perlindungan Saksi, kerja sama Kepolisian Uni Eropa (Europol), Badan Pelatihan Polisi Uni Eropa (CEPOL), dan Pusat Pelatihan Kepolisian di Legionowo Polandia beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah elemen yang dibagikan Syahrial, antara lain relokasi internasional, manajemen risiko dalam perlindungan saksi dan psikososial. Dia menggarisbawahi pentingnya psikososial dalam perlindungan saksi. Karena hal itu itu juga menjadi perhatian khusus pada Forum Europol yang diikutinya. "Ada 3 aspek dalam risiko psikososial, yaitu aspek lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan kesehatan mental,” jelas Syahrial yang sudah bergabung dengan LPSK sejak 2009.
Dia mengingatkan petugas yang menangani saksi dan korban perlu berhati-hati menjalankan tugasnya, khususnya saat menangani para terlindung. Karena terdapat sejumlah risiko psikososial, salah satunya terlindung dapat memanipulasi petugas. “Sebagai petugas perlindungan saksi, harus tahu bahwa ada peluang terlindung bisa memanipulasi petugas," kata dia.
Selain itu, ada pula Border Personality Disorder (BPD), dimana terlindung bisa juga memecah belah petugas LPSK. Selain dua bentuk risiko tadi, ada juga risiko Narcisstic serta Obsessive Compulsive Disorder (OCD), dimana kesemuanya itu perlu diperhatikan oleh para petugas LPSK yang menjalankan tugas perlindungan baik terhadap saksi maupun korban.
HUMAS LPSK
"Aktivis Anti-Trafficking Papua Nugini Menimba Pengalaman Ke LPSK"
"LPSK Bentuk Tim Bahas Qanun KKR Aceh"
"Pelapor Kecurangan Ujian Nasional Dilindungi LPSK"
"Pemprov Sulsel Siap Dukung Pemenuhan Hak Saksi dan Korban"
"Hadiri Perayaan Hari Anak, LPSK Dukung Sumbar jadi Daerah Ramah Anak"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.